Truk “Tangki Siluman” Diduga Bebas Isi Solar Subsidi di SPBU Kelam Permai, Warga Minta Kapolres dan BPH Migas Bertindak

Kalimantanpost.online.-
Sintang, Kalimantan Barat – Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan masyarakat. Pada Selasa, 13 Mei 2026, sejumlah mobil truk dengan tangki modifikasi atau yang dikenal sebagai “tangki siluman” terlihat mengantre mengisi BBM subsidi jenis solar di SPBU 64.786.20 yang beralamat di Jalan Raya Sintang–Bongkong–Kebong, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang.

Pantauan di lokasi menunjukkan kendaraan tersebut diduga menggunakan tangki tambahan berkapasitas besar yang tersembunyi dan tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan. Kendaraan seperti ini umumnya tidak masuk kategori pengguna sah BBM subsidi sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

Seorang warga Desa Jelora, Kabupaten Sintang, mengaku kecewa dengan lemahnya pengawasan terhadap distribusi solar subsidi. Menurutnya, praktik tersebut sangat merugikan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi.

“Negara rugi, masyarakat sengsara. Solar subsidi seharusnya untuk rakyat kecil, bukan untuk ditimbun atau dijual kembali,” ujar warga kepada awak media, Selasa (13/5/2026).

Warga menduga solar subsidi yang diperoleh melalui kendaraan bertangki modifikasi tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi di pasar gelap. Akibatnya, pasokan solar subsidi di lapangan sering mengalami kelangkaan, terutama bagi petani, nelayan, sopir angkutan umum, dan pelaku usaha kecil.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Sintang dan pihak BPH Migas, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia solar subsidi tersebut.

Secara hukum, praktik penyalahgunaan BBM subsidi memiliki ancaman pidana berat. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 junto Perpres Nomor 73 Tahun 2021 menegaskan bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan dan sektor tertentu, serta melarang penggunaan tangki tambahan maupun penimbunan BBM subsidi.

Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 dan Keputusan BPH Migas Nomor 024 Tahun 2026 juga mewajibkan pihak SPBU memeriksa identitas kendaraan, kapasitas tangki, serta batas pembelian BBM subsidi. Jika SPBU melayani kendaraan ilegal tanpa pemeriksaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Tak hanya itu, KUHP Pasal 55 dan 56 turut menegaskan bahwa pihak yang membantu atau membiarkan terjadinya tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum yang sama dengan pelaku utama.
Masyarakat berharap aparat tidak tutup mata terhadap dugaan praktik ilegal tersebut dan segera melakukan penertiban agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran serta tidak terus dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi di tengah kesulitan masyarakat memperoleh solar subsidi. 

Tim Redaksi
Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Truk “Tangki Siluman” Diduga Bebas Isi Solar Subsidi di SPBU Kelam Permai, Warga Minta Kapolres dan BPH Migas Bertindak"

Posting Komentar