Pengemudi Odong Odong Ugal Ugalan Di Jalan Raya Singkawang



Kakimantanpost.online
,-  Pengemudi odong odong kembali berulah dengan mengemudikan odong-odong secara ugal ugalan pada tanggal 09/05/2026 dijalan Sejahtera dan kejadian tersebut sempat di videokan dan akhirnya viral di sosmed.

Hal tersebut viral di media sosial hingga Pemkot Singkawang melalui Dishub Kota Singkawang langsung menindak lanjuti video yang beredar di media sosial terkait pengoperasian odong-odong yang berjalan secara ugal-ugalan pada hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2026 di jalan Sejahtera. Dinas Perhubungan memanggil dan memberikan pembinaan & peringatan secara tegas kepada yang bersangkut. Pengemudi yang bersangkutan memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Pengemudi odong-odong bernama Rio (21 th) melalui klarifikasinya meminta maaf kepada masyarakat Kota Singkawang dan mengakui tindakannya telah melanggar aturan lalu lintas dan ketentuan yang berlaku, serta berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Dinas Perhubungan Kota Singkawang mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengemudi odong-odong agar selalu Mematuhi peraturan lalu lintas, Mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya dan Segera beralih odong-odong roda 3 menjadi angkutan khusus kota pusaka (angkutan wisata) roda 4 sebagaimana Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 514 Tahun 2025 tertanggal 1 Desember 2025 dan Surat Edaran Wali Kota Singkawang Nomor: 500.11.10.2/522/DN.10.ANGKUTAN/2025 tentang Operasional Angkutan Wisata pada 30 April 2025.

Yang mana Surat edaran Walikota Singkawang tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 48 Ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2016, Pasal 7 Ayat 2, yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor maupun tidak bermotor dapat dijadikan sarana angkutan umum setelah memenuhi kelaikan jalan dan mendapatkan izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.

Dalam Surat Edaran tersebut Pemkot Singkawang memberikan tanggal waktu hingga 31 Maret 2026 bagi kendaraan wisata untuk menyesuaikan diri dengan seluruh ketentuan yang berlaku. Penindakan akan dilakukan mulai 1 April 2026 apabila masih ditemukan pelanggaran namun dalam penindakkan dilapangan para pengusaha Odong-odong meminta waktu untuk penyesuaian dari roda tiga menjadi roda empat demi menjamin keselamatan penumpang.

Penulis.jbs

Belum ada Komentar untuk "Pengemudi Odong Odong Ugal Ugalan Di Jalan Raya Singkawang"

Posting Komentar