BPN Kubu Raya Diduga Abaikan Konfirmasi Wartawan, 186 SHM dan 30 HGB Terbit di Kawasan Hutan Lindung Tanah Gambut Kuala Dua, APH Segera Tindak..!!
Kubu Raya, Kalimantanpost.online - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya Menuai Polemik dan sorotan publik setelah diduga mengabaikan surat konfirmasi resmi yang dilayangkan awak media terkait keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga berada di kawasan Hutan Lindung Tanah Gambut di wilayah Desa Kuala Dua dan Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Surat konfirmasi tersebut diketahui telah dikirim sejak 28 April 2026. Namun hingga kini belum ada jawaban resmi dari pihak kantor pertanahan Kubu Raya.
Sikap bungkam tersebut memunculkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi persoalan yang dinilai serius dan menyangkut kepentingan publik.
Saat dikonfirmasi langsung, salah satu petugas bagian pelayanan bernama Kriswanto disebut menyampaikan bahwa “surat seperti itu tidak akan dibalas”.
Pernyataan tersebut memantik kritik keras karena dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Dalam surat konfirmasi itu, awak media meminta penjelasan terkait dugaan penerbitan SHM dan HGB di kawasan hutan lindung, dasar hukum penerbitannya, status legalitas lahan berdasarkan tata ruang, potensi pelanggaran administrasi maupun hukum, hingga langkah yang akan diambil pihak kantor pertanahan.Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, penelusuran melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN yang dioverlay dengan Peta PIPPIB serta peta kawasan hutan menunjukkan adanya titik koordinat sertifikat yang diduga berada di dalam kawasan hutan lindung.
Jika benar, kondisi tersebut dinilai sangat fatal karena kawasan hutan lindung secara hukum tidak dapat dimiliki secara pribadi tanpa proses pelepasan kawasan yang sah.
Persoalan ini diduga berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, hingga PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Bahkan, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan maupun gratifikasi dalam penerbitannya, kasus ini dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Selain berpotensi merugikan negara, penerbitan sertifikat di kawasan hutan lindung juga dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan, konflik agraria, serta menghancurkan kepastian hukum tata ruang di Kabupaten Kubu Raya.
Sikap diam pihak BPN Kubu Raya justru memperbesar kecurigaan publik.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, lembaga negara seharusnya hadir memberi penjelasan, bukan malah terkesan alergi terhadap konfirmasi wartawan.
Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penerbitan SHM dan HGB bermasalah tersebut, termasuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dan mengamankan dokumen penerbitannya.
Jika terbukti melanggar hukum, masyarakat meminta agar tindakan tegas diberikan tanpa pandang bulu. ( Tim Redaksi )
Belum ada Komentar untuk "BPN Kubu Raya Diduga Abaikan Konfirmasi Wartawan, 186 SHM dan 30 HGB Terbit di Kawasan Hutan Lindung Tanah Gambut Kuala Dua, APH Segera Tindak..!!"
Posting Komentar