Kons pers Bareskrim Polri: Anak Simba Jadi Tersangka

Jakarta , Kalimantanpost.online – Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tambang emas ilegal. Keduanya berinisial DHB dan VC, yang sama-sama pernah menjabat sebagai direktur di PT Simba Jaya Utama.


DHB diketahui menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Sementara VC menjabat sebagai direktur sejak 14 September 2022 hingga saat ini.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan terkait dugaan tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut, hingga menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. 


Selain itu, keduanya juga dijerat dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Menurut Ade, penyidik sebenarnya juga telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SB, ayah dari DHB, sebagai tersangka. 


Namun proses hukum tidak dapat dilanjutkan karena SB telah meninggal dunia.


Penetapan DHB dan VC sebagai tersangka didasarkan pada sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, mulai dari keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, barang bukti, hingga bukti elektronik. 


Selain itu, aparat juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya demi kepentingan penyidikan.


Ade menegaskan negara tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan menggerus kekayaan negara. 


Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menampung, mengolah, maupun memperjualbelikan hasil tambang ilegal.


Dalam pengusutan kasus ini, penyidik turut menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan, serta bekerja sama dengan instansi terkait lainnya. 


Langkah tersebut diharapkan memberi efek jera bagi pelaku tambang ilegal, menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Minerba, KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman berat.

( Tim Redaksi ).

Belum ada Komentar untuk "Kons pers Bareskrim Polri: Anak Simba Jadi Tersangka "

Posting Komentar