Lembaga Aliansi Indonesia Soroti Pelantikan Eselon III dan IV di Kapuas Hulu, Dinilai Sarat Kepentingan Politik
Kapuas Hulu, Kalimantanpost.online – Lembaga Aliansi Indonesia menyoroti pelantikan dan penempatan pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 800.1.3.3/004/BKS/MP dan 800.1.3.3/005/BKS/MP tertanggal 21 Januari 2026.
Dalam pernyataan sikapnya, Lembaga Aliansi Indonesia menilai pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, SH, diduga tidak sepenuhnya mengedepankan prinsip profesionalisme dan merit system, serta berpotensi dipengaruhi kepentingan politik.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan pengamatan kami, terdapat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang justru dirugikan dari sisi karier dan jabatan akibat kebijakan penempatan tersebut,” kata perwakilan Lembaga Aliansi Indonesia, Rabu (28/01/2026).
Salah satu ASN yang disoroti adalah Herlina, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Achmad Diponegoro. Menurut Lembaga Aliansi Indonesia, selama menjabat, Herlina dinilai berhasil menjalankan tugas, termasuk menyelesaikan persoalan utang rumah sakit yang ditinggalkan pejabat sebelumnya.
“Yang bersangkutan dinilai memiliki kinerja baik dan kontribusi nyata dalam pengelolaan rumah sakit. Namun penempatan barunya justru menimbulkan tanda tanya karena dinilai tidak sejalan dengan prestasi yang telah ditunjukkan,” ujarnya.
Selain itu, Yeddy Surahman juga menjadi perhatian. Yeddy sebelumnya menjabat sebagai Camat Jongkong, namun kemudian dilantik menjadi Kepala Bidang Penegakan dan Operasi pada Satuan Polisi Pamong Praja. Lembaga tersebut menilai mutasi tersebut tidak sesuai dengan jenjang karier dan latar belakang jabatan sebelumnya.
Nama lain yang turut disebut adalah Aliyanto, yang dinilai mengalami kerugian serupa akibat kebijakan penempatan jabatan yang dinilai tidak objektif.
Atas kondisi tersebut, Lembaga Aliansi Indonesia meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk melakukan kajian ulang terhadap proses pelantikan dan penempatan pejabat di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kami berharap KemenPAN-RB dapat menegakkan prinsip netralitas ASN dan memastikan bahwa penempatan jabatan benar-benar didasarkan pada kompetensi, kinerja, serta integritas, bukan kepentingan politik,” tegasnya.
(Akon)
Belum ada Komentar untuk "Lembaga Aliansi Indonesia Soroti Pelantikan Eselon III dan IV di Kapuas Hulu, Dinilai Sarat Kepentingan Politik"
Posting Komentar