Klarifikasi Proyek Riset Rp16 Miliar Bappeda Kapuas Hulu Dinilai Tak Jawab Substansi

Kapuas Hulu, Kalimantanpost.online – Klarifikasi yang disampaikan Ambrosius Sadau melalui sejumlah media online lokal terkait proyek penelitian dan pengembangan daerah senilai sekitar Rp16 miliar di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas Hulu menuai kritik dari berbagai pihak.

Sejumlah pengamat dan elemen masyarakat menilai klarifikasi tersebut lebih bersifat narasi administratif dan belum menyentuh persoalan mendasar terkait hasil nyata penelitian yang diklaim telah dilaksanakan. Klarifikasi dinilai menekankan aspek legalitas formal, seperti keberadaan nota kesepahaman (MoU), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan LKPP, Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta mekanisme swakelola, tanpa disertai bukti konkret berupa output penelitian.

“Klarifikasi itu terkesan hanya menampilkan bahwa proses terlihat sesuai prosedur dan bersih di permukaan, namun gagal menjawab pertanyaan utama publik, yakni di mana hasil penelitian tersebut dan apa bukti keberadaannya,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan isu tersebut.

Penekanan pada legalitas formal, seperti penyebutan MoU antara Pemkab Kapuas Hulu dengan Universitas Tanjungpura tahun 2021 serta rujukan PMK RI Nomor 212/PMK.07/2022, dinilai menunjukkan pola birokrasi defensif yang menutupi substansi dengan prosedur. Dalam pandangan para pengkritik, kepatuhan terhadap regulasi tidak serta-merta mencerminkan keberhasilan program jika tidak disertai hasil yang dapat diverifikasi.

Klaim bahwa penelitian mencakup berbagai sektor strategis seperti kesehatan, pariwisata, perikanan, air bersih, sanitasi, transportasi, dan pengendalian banjir juga dinilai belum didukung dengan publikasi hasil penelitian yang dapat diakses dan diuji secara akademis. Hingga kini, tidak ditemukan laporan penelitian, naskah akademik, policy brief, maupun rekomendasi berbasis data yang dapat ditunjukkan kepada publik.

Demikian pula pernyataan bahwa kegiatan dilakukan melalui swakelola tipe II berdasarkan Peraturan LKPP RI Nomor 3 Tahun 2021. Menurut kalangan akademisi, skema tersebut mensyaratkan adanya output ilmiah yang terukur. Namun ketiadaan dokumen hasil penelitian dinilai melemahkan klaim bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan secara optimal.

Pernyataan bahwa hasil penelitian telah direkomendasikan kepada perangkat daerah untuk ditindaklanjuti juga dinilai problematik. 
Pasalnya, rekomendasi tanpa dokumen pendukung, metodologi, serta temuan empiris dianggap tidak dapat diverifikasi secara ilmiah maupun administratif.

Sementara itu, Sadau juga menyebut bahwa laporan masyarakat terkait proyek tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polda Kalimantan Barat dan dinyatakan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Namun sejumlah pihak menilai bahwa ketiadaan unsur pidana tidak identik dengan keberhasilan program. Ranah hukum pidana dinilai berbeda dengan ranah akuntabilitas publik dan kualitas kebijakan.

“Suatu program bisa saja tidak melanggar hukum secara formal, tetapi tetap bermasalah secara substansi, miskin output, dan menyesatkan dari sisi kebijakan,” kata sumber tersebut.

Klaim manfaat penelitian sebagai dasar penurunan stunting dan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran juga dinilai masih sebatas narasi normatif tanpa disertai data, laporan, dan hasil yang dapat diuji publik.

(Tim/Redaksi)

Belum ada Komentar untuk "Klarifikasi Proyek Riset Rp16 Miliar Bappeda Kapuas Hulu Dinilai Tak Jawab Substansi"

Posting Komentar