Dugaan Proyek APBN Rp7 Miliar di Desa Parit Baru Langgar UU Tipikor, Jasa Konstruksi, dan K3

Kubu Raya, Kalimantanpost.online —
Pekerjaan Penanganan Sarana dan Prasarana Permukiman Kumuh di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang menelan anggaran lebih dari Rp7 miliar dari APBN Tahun 2025, kembali menuai sorotan publik.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Roy Halim Utama dengan masa pelaksanaan 24 November hingga 31 Desember 2025 tersebut diduga tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kecelakaan Berulang Picu Kekhawatiran Warga
Sejumlah warga setempat melaporkan telah terjadi beberapa kecelakaan lalu lintas di lokasi proyek, mulai dari kendaraan terperosok hingga terbalik. Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan menimbulkan kerugian material bagi masyarakat.

Minimnya rambu pengamanan dan dugaan kelalaian penerapan standar K3 disebut menjadi salah satu faktor utama terjadinya kecelakaan tersebut.

Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Berdasarkan temuan di lapangan, pekerjaan proyek diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar mutu sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian keuangan negara, sekaligus mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Ketua Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Budi Gautama, menegaskan bahwa indikasi ketidaksesuaian pekerjaan terlihat nyata di lapangan.

“Apabila terbukti terjadi pengurangan mutu material, pengabaian spesifikasi teknis, atau adanya pembiaran oleh pejabat yang berwenang, maka unsur pidana korupsi sangat berpotensi terpenuhi,” ujar Budi.
Dugaan Pelanggaran UU Jasa Konstruksi
Proyek tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, antara lain:
Pasal 59 ayat (1): Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Pasal 60 ayat (1): Kegagalan konstruksi akibat tidak terpenuhinya standar menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Pasal 67 ayat (1): Penyedia jasa bertanggung jawab atas mutu pekerjaan sesuai kontrak.
Fakta adanya kecelakaan berulang di lokasi proyek memperkuat dugaan bahwa standar teknis dan mutu pekerjaan tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.

Dorong Transparansi dan Penegakan Hukum
Menurut Budi Gautama, pengawasan publik melalui pemberitaan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan transparan serta keselamatan masyarakat tetap terjamin.

“Pembangunan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, transparansi dan pengawasan publik adalah hal mutlak,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Upaya Konfirmasi Masih Berlangsung
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak pelaksana proyek dan instansi terkait guna memperoleh klarifikasi sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan informasi.

Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi.

(Tim Redaksi) 

Belum ada Komentar untuk "Dugaan Proyek APBN Rp7 Miliar di Desa Parit Baru Langgar UU Tipikor, Jasa Konstruksi, dan K3"

Posting Komentar