Sekda Kapuas Hulu Klarifikasi Tuduhan Korupsi, Polda Nyatakan Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Kapuas Hulu, Kalimantanpost.online – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, SH, menggelar konferensi pers bersama sejumlah media untuk meluruskan tuduhan dugaan korupsi yang sempat dialamatkan kepada dirinya.

Dalam konferensi pers tersebut, Ambrosius Sadau menegaskan bahwa dirinya telah menjalani proses pemeriksaan oleh Kriminal Khusus (Krimsus) Polda. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya temuan yang menyatakan dirinya terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa terkait persoalan administrasi yang sempat mencuat, dirinya telah mengembalikan uang dan melakukan setoran ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian administratif dan bukan merupakan pengakuan adanya perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, Bagian Aset, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kapuas Hulu juga telah memberikan keterangan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan secara sah dan benar sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, Ambrosius Sadau, SH, dinyatakan bersih dari tuduhan korupsi dan tidak terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Dalam kesempatan tersebut, pihak terkait juga mengimbau kepada insan pers agar lebih bijak dalam menyajikan pemberitaan, dengan mengedepankan prinsip konfirmasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah. Media diminta untuk melakukan klarifikasi langsung kepada pihak yang bersangkutan sebelum mempublikasikan suatu informasi, serta menghindari pemberitaan yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang.

Konferensi pers ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik sekaligus memulihkan nama baik Sekda Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, SH, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

(Akon) 

Belum ada Komentar untuk "Sekda Kapuas Hulu Klarifikasi Tuduhan Korupsi, Polda Nyatakan Tidak Ditemukan Unsur Pidana"

Posting Komentar