Pertamina Segera Sanksi SPBU 66.795.04.Warga pengguna Jalan Keluhkan Pembatasan Waktu Operasional,Terkesan mengutamakan Pengantri

Melawi Kalimantanpost.online – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 66.795.04 yang berlokasi di Desa Siling Permai, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, menuai keluhan dari sejumlah warga. Pasalnya, SPBU tersebut diketahui hanya beroperasi dalam waktu singkat, yakni mulai pagi hari dan sudah tutup sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 pagi.

Warga menilai kebijakan tersebut merugikan masyarakat pengguna jalan yang membutuhkan bahan bakar untuk aktivitas sehari-hari. Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, antrean panjang kendaraan terlihat sejak pagi hari.
Namun yang menjadi sorotan, sejumlah warga mengaku bahwa pihak SPBU seolah lebih mengutamakan pengantri tertentu dibandingkan pengguna umum.

Informasi di lapangan menurut keterangan Sumber terpercaya menggungkapkan bahwa pihak SPBU 66.795.04 Sayan menjual solar subsidi kepada pengantri sebesar RP. 11500 Perliter, dan harga pertalite RP 11000 Perliter, harga tersebut menunjukkan harga yang melampaui dari harga het yang sudah di tentukan oleh pemerintah.
“Kalau kita datang agak siang, sudah tidak kebagian. Padahal baru jam sembilan lewat sedikit, petugas bilang solar habis. Tapi anehnya, ada mobil tangki dan jeriken yang masih dilayani di dalam,” ungkap P salah satu sopir truk yang mengantre, (15/10/2025).

Warga lainnya juga mengeluhkan sikap pengelola SPBU yang dinilai kurang transparan dalam melayani masyarakat. “SPBU ini seharusnya melayani masyarakat umum, bukan kelompok tertentu saja. Kalau cuma buka pagi, yang kerja siang atau sore jadi susah isi BBM,” tambah W, pengendara lain.
SPBU yang berada di jalur strategis tersebut menjadi satu-satunya tempat pengisian bahan bakar di wilayah Sayan dan sekitarnya. Kondisi ini membuat masyarakat tidak memiliki banyak pilihan, terutama bagi sopir angkutan barang dan petani yang membutuhkan solar subsidi untuk keperluan kerja.

Kondisi operasional yang tidak normal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik tidak wajar di balik distribusi BBM subsidi. “Kalau SPBU hanya buka sebentar, wajar masyarakat curiga ada permainan. Harusnya pihak Pertamina atau aparat turun langsung mengecek,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 66.795.04 belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan pembatasan jam operasional dan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pengantri tertentu.

Masyarakat berharap pihak berwenang, baik dari Pertamina maupun aparat penegak hukum, segera melakukan pengecekan lapangan dan memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan yang adil, transparan, dan tidak merugikan pengguna umum.
( Tim Redaksi )

Belum ada Komentar untuk "Pertamina Segera Sanksi SPBU 66.795.04.Warga pengguna Jalan Keluhkan Pembatasan Waktu Operasional,Terkesan mengutamakan Pengantri "

Posting Komentar