Asap pembakaran alat tambang tanpa izin bukti tegas sikap APH
Kapuas Hulu, Kalimantanpost.online - Dalam upaya mencegah aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Suhaid, jajaran Polsek Suhaid melaksanakan patroli di sepanjang aliran Batang Sungai Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (17/10/2025).
Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Suhaid IPTU Engki Hariani, bersama personel Polsek Suhaid yang terdiri dari Kanit Provos Aida Arahman, Kanit Sabhara Aida Jemmy, Bhabinkamtibmas Bripka Suharmanto, Kanit Intel Aiptu Branata, dan Kanit Reskrim Bripka Rabinus Yely.
Selain personel kepolisian, kegiatan ini juga melibatkan aparat desa dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Suhaid, di antaranya Ardi (Anggota BPD Desa Nanga Suhaid) dan Iwan Kelana (tokoh masyarakat Desa Tanjung Harapan).
Patroli air menggunakan dua unit speedboat bermesin 40 PK, yang masing-masing diisi oleh personel Polsek bersama perwakilan masyarakat setempat.
Dalam pelaksanaan patroli, tim gabungan menemukan satu unit lanting (rakit) yang masih berisi mesin dompeng merek Tianli, diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan penertiban dengan cara memusnahkan alat tersebut melalui pembakaran di lokasi.
Setelahnya, tim melanjutkan penyisiran di sekitar aliran Sungai Suhaid dan memastikan tidak ada aktivitas PETI yang berlangsung.
Kegiatan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB dengan situasi aman dan kondusif tanpa adanya penolakan dari masyarakat.
Kapolsek Suhaid IPTU Engki Hariani menyampaikan bahwa patroli tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penertiban yang sebelumnya dilakukan oleh Polres Kapuas Hulu dalam rangka pencegahan aktivitas PETI di wilayah hukum Kecamatan Suhaid.
“Kami terus berupaya melakukan langkah-langkah preventif dan koordinatif dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, agar aktivitas PETI dapat dicegah secara menyeluruh,” ujar IPTU Engki Hariani.
Ditempat terpisah saat ditemui Rajali salah seorang tokoh pemuda yang sedang mendirikan organisasi masyarakat dengan nama fron pembela masyarakat pekerja tambang kapuas hulu, saya pribadi sangat mengapresiasi sikap penegak hukum yang telah melakukan penertiban terkait pekerjaan pertambangan tampa izin sesuai intruksi presiden.
Tetapi dalam hal demikian saya juga tidak setuju jika masih ada para pekerja yang diproses hukum, khusus nya diwilayah kapias hulu kenapa demikian, memurut saya dan misi ormas yang bakal berdiri masyrakat perlu dibela dalam aspek hukum apalagi terkait pekerjaan tambang ilegal.
Memberi sangsi hukum kepada masyarakar pekerja tambang bukan solusi, masyrakat perlu binaan, pemahaman yang baik dan yang tidak kalah penting nya masyrakat perlu pekerjaan pemggant agar mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Saat ini pemerintah hanya memberi angin segar, wacana pekerjaan pengganti belum nampak nyata didepan masyrakat sehingga masyrakat masih banyak yang melakukan pekerjaan ilegal walaupun mereka sadar itu salah.
Dan kami juga menilai praktek dalam penegakan hukum khusus di kabupaten kapuas hulu terkait pekerjaan tambang tampa izin masih menganut paham tebang pilih pakta nya selama ini yang menjadi korban penegakan hukum selalu para pekerja bukan cukong cukong atau bos bos besar, padahal para mafia tambang di kapuas hulu bukan rahasia lagi malah sudah ada yang di publikasi ke media pun tidak disentuh hukum jelas rajali pemuda asal kedamin alumni universitas panca bhakti pontianak
( Akon )
Belum ada Komentar untuk "Asap pembakaran alat tambang tanpa izin bukti tegas sikap APH"
Posting Komentar