Bisnis Gelap Mafia Solar Subsidi di Kecamatan Bunut Hulu : Publik Tantang Kapolda Kalimantan Barat

Kapuas Hulu, Kalimantanpost.online — Sebuah bangunan di Desa Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, diduga kuat menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. 

Gudang yang dikaitkan dengan pengusaha berinisial Uju Bambang ini kini menjadi sorotan warga dan aparat setempat.

Informasi yang dihimpun tim awak media mengungkapkan, bangunan tersebut berlokasi di Kampung Hilir, Dusun Suka Makmur RT 01/RW 01,  Warga sekitar menyebut, gudang itu dulunya merupakan rumah tinggal biasa.

Namun, dalam beberapa bulan terakhir, bangunan itu berubah menjadi tempat aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan bisnis solar bersubsidi.

Sejumlah warga mengaku sering melihat aktivitas keluar masuk drum besar dan jeriken dari lokasi tersebut. “Setiap hari ada puluhan drum berisi solar keluar masuk dari gudang itu. Isinya penuh minyak semua,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Minggu (19/10/2025) pagi.

Warga lainnya menambahkan, di dalam bangunan itu juga terlihat puluhan jeriken berisi cairan berwarna kekuningan khas solar. “Selain drum, jerigen juga banyak. Coba saja buka rolling door-nya, penuh minyak,” ucap warga lainnya dengan nada geram.

Dari penelusuran lebih lanjut, Uju Bambang diketahui bukan warga setempat, melainkan berasal dari luar Desa Suruk. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitasnya di Desa Suruk dilakukan secara terselubung dan tidak memiliki izin resmi.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Uju Bambang tidak membantah bahwa gudang tersebut digunakan sebagai tempat penampungan solar. 

Ia bahkan mengakui bahwa pasokan solar itu berasal dari seorang warga berinisial Ed, yang diduga memiliki jaringan distribusi ilegal di wilayah tersebut.

“Ya, itu memang minyak saya. Disuplai dari ED,” ungkapnya tanpa banyak menjelaskan lebih jauh.

Informasi yang beredar juga menyebut bahwa setiap drum solar di gudang tersebut dijual dengan harga sekitar tiga juta lebih  per drum, jauh di atas harga subsidi resmi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dan pelaku usaha kecil.

Selain itu Uju Bambang juga sempat mencoba mau membungkam awak media sebesar 1 juta dengan meminta no rekening awak media untuk tutup mulut supaya tidak di naik berita.

Praktik penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi seperti ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Migas dan aturan distribusi subsidi pemerintah. 

Warga berharap pihak berwenang segera bertindak tegas, mengusut tuntas jaringan pelaku, serta memastikan tidak ada lagi permainan kotor dalam distribusi solar bersubsidi di wilayah Kapuas Hulu. ( Tim Redaksi )

Belum ada Komentar untuk "Bisnis Gelap Mafia Solar Subsidi di Kecamatan Bunut Hulu : Publik Tantang Kapolda Kalimantan Barat "

Posting Komentar