APH dan DPRD Kab.Sambas Tutup Mata atas pembalakan hutan mangrove di Desa Sebubus,
Kalimantanpost.online,- Kasus pembalakan hutan mangrove di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Sambas terjadi berulang kali dan menuai kekecewaan warga karena belum ada tindakan tegas dari pihak desa bahkan aparat penegak hukum terkesan tutup mata akan pembalakan hutan mangrove di Desa Sebubus.
Masyarakat desa sebubus masih menanti kejelasan terkait aktivitas penebangan yang sudah terjadi hingga tiga kali di kawasan tersebut, bahkan pada kemarin tanggal 7/10/2025 Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Erwin Johana berserta rombongan mendatangi lokasi pembabatan hutan mangrove di Desa Sebubus pun sampai saat ini belum ada titik terangnya dan Masyarakat mengkhawatirkan dampak kerusakan terhadap mata pencaharian nelayan, ekosistem yang mendukung kehidupan satwa seperti bekantan akan lari dari habitatnya di hutan mangrove tersebut." ungkap salah satu warga setempat Sahani saat diwawancara awak media KP.
Pada saat TIM dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH-RAKHA)Kota Singkawang pada hari jumat 17/10/2025 mendatangi lokasi pembabatan hutan mangrove di Desa Sebubus Paloh menjelaskan bahwa " secara nyata dan fakta bahwa pembabatan hutan mangrove di Desa Sebubus tersebut mengunakan alat berat dengan tujuan membuat tapak jalan sejauh kurang lebih 3 km yang belum diketahui diperuntukan untuk apa dan tanpa sepengetahuan kepala desa Sebubus, ini jelas sekali tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp2 miliar hingga Rp10 miliar. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU 27/2007) jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun 2007, serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU 18/2013). Selain pidana penjara dan denda, pelaku juga bisa kehilangan alat yang digunakan dan dikenakan sanksi administrasi."ungkap Roby Sanjaya,SH sebagai Ketua LBH Rakha saat diwawancarai awak media KP.
Pembalakan hutan mangrove di Desa Sebubus telah terjadi hingga tiga kali, menimbulkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat lokal.
Kurangnya kejelasan hukum: Hingga kini, masyarakat masih menunggu kepastian hukum mengenai kasus ini, terutama karena pihak pelaku belum terungkap sampai saat ini.
Selain itu Penebangan mangrove berdampak langsung pada kehidupan nelayan, karena sumber penghasilan mereka seperti kepiting, kepah dan ikan menjadi langka.
Apalagi Hutan mangrove merupakan habitat penting bagi bekantan, sehingga perusakan area ini mengancam keberadaan satwa tersebut.
Tim dari LBH RAKHA saat meninjau lokasi Pembalakan hutan mangrove di Desa Sebubus bersama ahli dalam bidang pemetaan wilayah langsung membuat kajian kajian secara hukum dan administrasi daerah langsung menyimpulkan bahwa hasil dari kajian ini akan kami teruskan ke Kementrian terkait di pusat agar dengan segera mengambil langkah hukum demi menjaga kelangsungan hutan mangrove di desa sebubus paloh kabupaten sambas." jelas Roby lagi.
Mengapa kami dari LBH RAKHA maunya langsung melapor ke Kementrian di pusat, karena sebelumnya masyarakat dan Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Mangrove (FKMPM) telah menggelar RDP dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sambas untuk menyuarakan keresahan mereka dan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sambas telah melakukan tinjauan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi kerusakan hutan mangrove di Desa Sebubus bahkan melaporkan ke Polres Sambas namun sampai saat ini belum ada tindakkan nyata dari Aparat Penegak Hukum untuk perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove secara lebih terarah dan terukur."tutur Roby dengan kesal.
Penulis. Arie.P/jbs
Belum ada Komentar untuk "APH dan DPRD Kab.Sambas Tutup Mata atas pembalakan hutan mangrove di Desa Sebubus,"
Posting Komentar