EKSEKUSI KEJAKSAAN SAMBAS TERKESAN DIPAKSAKAN ATAS PESANAN


Kalimantanpost.online,- Sebagai lowyer yang sudah malang melintang didunia hukum, ASYARI,SH.MH. sebagai Advokat yang saat ini selaku penasehat hukum dari HALIJAH alias ALANG beralamat di Dusun Inti No. 98 Rt 003 Rw 002  Desa Pendawan  Kecamatan   Sambas Kabupaten Sambas selaku pemohon mengajukan Permohonan agar Kepala Kejaksaan Negeri Sambas berkenan kiranya untuk sementara waktu menunda Eksekusi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas Dalam Perkara Nomor: 203/PID.B/2022/PN.SBs pada tanggal 8 Desember 2022 Jo Pengadilan Tinggi Pontianak dengan tanggal  18 Januari 2023 nomor: 8/Pid.B/2023/PT.Ptk Jo Putusan MARI Nomor: 581 K/Pid/2023 tanggal 16 Juni 2023 sebelum adanya Putusan Pengadilan yang  final dan mengikat bahkan eksekusi tersebut terkesan dipaksakan dan atas pesanan" ungkap ASYARI,SH.MH saat ditemui awak media KP (1/8)

Ketika ditanya oleh awak media KP tentang alasan dan dasar  penundaan eksekusi tersebut, ASYARI,SH.MH selaku penasehat hukum menjelaskan bahwa menurut pendapatnya sebagai lowyer perkara aquo mengandung unsur cacat hukum (formil) dalam Identitas Terdakwa  Error Inpersona, bermula dari Surat Panggilan Terpidana dari Kajari Sambas No: B-1360/01.1.17/Eoh.3/07/2023 jelas dan benar tertulis dalam surat panggilan tempat lahir di TEBAS, namun dalam  Surat Tuntutan dari Kajari Sambas justru berubah dalam tulisan tempat lahir di KETAPANG  , begitu juga Putusan Pengadilan Negeri Sambas No: 203/Pid.B/2022/PN SBS, Putusan Pengadilan Tinggi Kalbar No:8/Pid.B/2023/PT.PTK, dan laporan permohonan kasasi dalam perkara pidana yg diajukan PN SBS ke Mahkamah Agung RI, telah terjadi kesalahan/kekeliruan yang nyata tertulis Identitas Terdakwa atas nama HALIJAH alias ALANG anak LIU THO KIONG yang lahir di TEBAS namun dalam putusan sebagai mana disebut tadi semuanya tertulis nama HALIJAH alias ALANG anak LIU THO KIONG yang lahir di KETAPANG dan ini udah jelas bahwa subjek hukum nya saja sudah keliru apakah bisa dipaksakan dilakukan eksekusi" ungkap Asyari bertanya.

Dan berdasarkan hal tersebut benar berencana Terdakwa aquo akan melakukan Upaya Hukum Luar Biasa yaitu segera mengajukan Peninjauan Kembali atas  Putusan MARI Nomor: 581 K/Pid/2023 tanggal 16 Juni 2023 dan akan mengajukan Eksaminasi atau Fatwa serta daya upaya upaya hukum lain kepada yang berwenang untuk itu dan dapat dinformasikan hingga saat ini Terpidana belum dapat salinan resmi Putusan Utuh Mahkamah Agung RI dari Pengadilan Negeri Sambas dengan berkas perkara belum terima oleh Pengadilan Negeri Sambas. Apalagi sampai saat berita ini terbit, Halijah alias Alang belum menerima putusan utuh dari Mahkamah Agung hanya petikkan putusan saja  karena jika sudah mendapatkan putusan utuh maka kami akan melakukan PK" ungkapnya 


Selain itu, eksekusi yang terkesan dipaksakan tersebut memiliki dampak HAM dari anak HALIJAH alias ALANG yang harus berpisah orang tuanya/ibunya. Sejak suami meninggal beberapa tahun silam.  Anak simata wayang yang masih berusia 4 tahun lebih selama ini hidup dan tumbuh bersama ibunya, namun kini sejak di eksekusi maka nasib anak perempuannya siapa yang mengasuh? " tanya Asyari.

Dalam tindakkan eksekusi yang dilaksanakan Kejaksaan sambas terkesan melanggar HAM karena memaksa dan memisahkan anak dengan orang tua  tertuang dalam pasal 330 KUHP berbunyi, " Barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur, dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang, untuk diancam dengan pidanan max 7 Tahun."ungkapnya


Dan yang lebih memprihatinkan adalah, anak dari Halijah alias Alang yang di eksekusi paksa tersebut kini dititipkan ke rumah pribadi  kepala sosial sambas bukan di layanan rumah aman atau shelter anak sebagaimana yang diamanatkan dalam undang udang, karena rumah aman atau shelter lebih menitik beratkan pada sisi keamanan korban. Secara tidak langsung pelayanan yang menitikberatkan pada sisi keamanan korban ini menimbulkan dampak lain, seperti dampak fisikologis/kejiwaan anak atau pendamping anak sebagaimana aturan yang Memahami Prinsip Perlindungan dan Penanganan Berbasis Korban" jelas Asyari menutup wawancara.

Penulis: Joko

Belum ada Komentar untuk "EKSEKUSI KEJAKSAAN SAMBAS TERKESAN DIPAKSAKAN ATAS PESANAN"

Posting Komentar