Sambas Dilema Pencabulan, Tidak ada Efek Jera Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak. Litbang IMTEK : Hukum Kebiri Saja

Kalimantanpost.online - Bidang penelitian dan pengembangan Ikatan Mahasiswa Kecamatan Teluk Keramat (IMTEK) angkat bicara soal kasus-kasus pencabulan yang berturut-turut terjadi di kabupaten Sambas pada 02/12/2021.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Fajar Anggreswari mengatakan Hukuman Pidana, Yaitu Penjara dan denda menurut kami tidak membuat Pelaku atau oknum pencabulan tidak Jera terhadap aksinya yang bejat. 

Buktinya masih berulang bahkan tidak menunggu waktu yang lama kasus pencabulan terjadi kembali di Kabupaten Sambas Tepatnya di kecamatan Tebas yang mana pelakunya tertangkap di Kecamatan Teluk Keramat. Ujar Fajar. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Identitas Oknum Kekerasan dan pelecehan seksual bukanlah Aib yang harus di sembunyikan, ini merupakan penyakit yang harus di obati agar tidak ada korban-korban lainnya, Kata Fajar.

Dalam Pasal 2 ayat 1 PP itu, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi. 

Saya pribadi sangat setuju jika predator anak di kebiri saja. Kami melihat di kabupaten Sambas banyak kasus serupa hukuman pidana di penjara dan di denda tidak membuat predator anak Jera. Ucap Fajar 

Kami sangat kesal dan kecewa kasus ini berturut-turut terjadi di Sambas dalam hitungan bulan saja. 

Kami meminta Pemerintah Daerah dan Dinas P2TP2A juga angkat bicara mengenai kasus cabul yang lagi marak di Kabupaten Sambas. Tegas Fajar 

Kalau berbicara Mengenai Hak Asasi Manusia lebih dirugikan si korban yang telah di langgar Hak Masa Depannya juga Hak Asasinya. 

Korban mengalami Trauma, korban Hancur Masa Depannya, Korban Shock. 

Untuk itu menurut kami lebih cocok hukuman kebiri saja bagi pelaku predator anak yang tidak mengenal kata kasihan. Tutup Fajar.(Red)

Belum ada Komentar untuk "Sambas Dilema Pencabulan, Tidak ada Efek Jera Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak. Litbang IMTEK : Hukum Kebiri Saja"

Posting Komentar