Larangan Penjualan Kembali BBM Subsidi Tuai Sorotan Warga Daerah Terpencil di Kalimantan Barat

Kalimantanpost.online, – Kebijakan larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite untuk dijual kembali oleh pengecer kembali menjadi perhatian masyarakat. Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Pemerintah menerapkan aturan tersebut sebagai upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan distribusi yang dapat merugikan negara maupun masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Namun, di sejumlah wilayah terpencil di Kalimantan Barat, kebijakan tersebut menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga menilai keberadaan kios-kios kecil yang menjual BBM eceran masih menjadi kebutuhan penting karena keterbatasan akses menuju Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Saat ditemui awak media KP di wilayah Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur, seorang warga yang meminta namanya ditulis sebagai Martina mengaku keberadaan kios BBM eceran sangat membantu aktivitas masyarakat setempat.

"Dengan adanya kios-kios kecil yang menjual Pertalite, sangat membantu kami warga yang tinggal jauh dari SPBU. Jarak rumah kami ke SPBU terdekat tidak kurang dari belasan kilometer," ungkap Martina.

Menurutnya, sebagian besar warga tidak membeli BBM dalam jumlah besar. Pembelian dilakukan hanya untuk kebutuhan harian yang mendesak.

"Kami membeli BBM Pertalite di kios-kios kecil hanya satu sampai dua liter saja dengan harga sekitar Rp12 ribu per liter. Itu pun hanya untuk keperluan antar-jemput anak sekolah," jelasnya.

Martina berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi masyarakat yang tinggal di daerah dengan akses terbatas terhadap fasilitas distribusi BBM resmi.

"Kalau kios-kios BBM ditutup hanya karena mengikuti Surat Edaran Kementerian ESDM dan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, betapa sulitnya hidup kami yang tinggal di daerah terpencil ini," ujarnya dengan nada penuh harap.

Fenomena tersebut menunjukkan adanya dilema antara upaya pemerintah dalam menertibkan distribusi BBM bersubsidi dan kebutuhan riil masyarakat di daerah yang belum sepenuhnya terjangkau layanan SPBU. Sejumlah pihak menilai diperlukan solusi yang mampu menjembatani kepentingan pengawasan distribusi BBM dengan kebutuhan masyarakat di wilayah terpencil, seperti penambahan lembaga penyalur resmi, Pertashop, maupun skema distribusi khusus bagi daerah yang memiliki keterbatasan akses.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat di sejumlah wilayah terpencil berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memberikan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi geografis dan kebutuhan warga, sehingga akses terhadap BBM tetap tersedia tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penilis.jbs

Belum ada Komentar untuk "Larangan Penjualan Kembali BBM Subsidi Tuai Sorotan Warga Daerah Terpencil di Kalimantan Barat"

Posting Komentar