Kaur Keuangan Desa Lorong Kabupaten Sambas Tersangka Korupsi
Kalimantanpost.online, Sambas - Kaur Keuangan Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp314 Juta
Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan R, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Lorong, Kecamatan Sambas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp314 juta.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor PRINT-01.a/O.1.17/Fd.2/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Penetapan RT sebagai tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor B-1790/O.1.17/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, RT langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/O.1.17/Fd.2/06/2026 tanggal 11 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan oleh pihak kejaksaan negeri sambas, tersangka diduga memalsukan delapan surat kuasa atas nama Penjabat Kepala Desa Lorong Tahun Anggaran 2025 yang digunakan untuk melakukan penarikan dana di Bank Kalbar Cabang Sambas.
Dana hasil penarikan tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp314 juta.
Red
Belum ada Komentar untuk "Kaur Keuangan Desa Lorong Kabupaten Sambas Tersangka Korupsi"
Posting Komentar