Ahli Waris Pekerja di Pontianak Mengadu ke Disnaker, Hak 28 Tahun Kerja Diduga Tak Dipenuhi
Pontianak – Dugaan pengabaian hak ketenagakerjaan terhadap ahli waris pekerja kembali mencuat di Kota Pontianak. Setelah dua kali melayangkan surat kepada pihak perusahaan namun dinilai tidak memperoleh tanggapan maupun penyelesaian yang jelas, Heri Firmansah selaku anak sekaligus ahli waris almarhum Sujud Ardinata akhirnya meminta pendampingan kepada DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat.
Didampingi Nardi M selaku Ketua Tim Kabid Investigasi DPD ASWIN Kalbar, Heri mendatangi Kantor Wali Kota Pontianak serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak pada Senin (18/5/2026) guna menyampaikan laporan resmi sekaligus meminta perhatian pemerintah terhadap persoalan yang mereka alami.
Kedatangan pihak ahli waris bersama tim DPD ASWIN Kalbar tersebut juga menyerahkan surat pengaduan terkait dugaan belum dipenuhinya hak-hak normatif ketenagakerjaan oleh pihak PT Alam Khatulistiwa Pump Pontianak.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, almarhum Sujud Ardinata diketahui telah bekerja kurang lebih selama 28 tahun di perusahaan tersebut, terhitung sejak tahun 1998 hingga 2025. Namun setelah almarhum meninggal dunia pada 28 Desember 2025, pihak keluarga mengaku hanya menerima pembayaran sebesar kurang lebih Rp10 juta.
Nilai tersebut dinilai sangat tidak sebanding dengan masa pengabdian almarhum yang telah bekerja hampir tiga dekade. Kondisi itu pun memicu kekecewaan mendalam dari pihak ahli waris yang berharap hak-hak ketenagakerjaan dapat dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Orang tua kami mengabdi kurang lebih 28 tahun, tetapi hak yang diterima ahli waris hanya sekitar Rp10 juta. Kami hanya meminta hak almarhum dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Heri Firmansah.
Pihak keluarga menyebut berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah dilakukan. Bahkan, surat permohonan penyelesaian disebut sudah dua kali dilayangkan kepada pihak perusahaan. Namun hingga kini, belum terdapat penyelesaian yang dinilai memberikan kepastian hukum maupun rasa keadilan bagi ahli waris.
Sementara itu, Nardi M menegaskan bahwa DPD ASWIN Kalbar hadir untuk mengawal persoalan masyarakat, khususnya menyangkut perlindungan hak-hak pekerja dan ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
“DPD ASWIN Kalbar meminta Disnaker Kota Pontianak segera turun tangan melakukan mediasi dan pemeriksaan terhadap perusahaan. Jangan sampai hak pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun terabaikan. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum kepada pekerja dan keluarganya,” tegasnya.
Dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Disnaker Kota Pontianak, DPD ASWIN Kalbar mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pekerja yang meninggal dunia dalam hubungan kerja tetap memiliki hak ketenagakerjaan yang wajib diberikan kepada ahli waris, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya sesuai masa kerja pekerja.
Selain itu, Pasal 57 PP Nomor 35 Tahun 2021 menyebutkan bahwa dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, pengusaha wajib memberikan hak-hak kepada ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan ini pun diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Pontianak dan Disnaker agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap perlindungan hak pekerja di Kalimantan Barat.
DPD ASWIN Kalbar mendesak Disnaker Kota Pontianak segera memfasilitasi mediasi, melakukan pengawasan ketenagakerjaan, serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap hak normatif pekerja dan ahli waris sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)
(Lisa)
Belum ada Komentar untuk "Ahli Waris Pekerja di Pontianak Mengadu ke Disnaker, Hak 28 Tahun Kerja Diduga Tak Dipenuhi"
Posting Komentar