Korban Jadi Tersangka Karena Mempertahankan Haknya Dikebun Berujung Pidana
Kalimantanpost.online,- Sidang lanjutan kasus yang menjerat kakek Herman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (14/4/2026).
Dari postingan akun sambas informasi menjelaskan bahwa Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran Herman ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar terduga maling di kebun kelapa miliknya di kawasan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.
Dalam perkara ini, Herman dijerat dengan dugaan penyalahgunaan senjata tajam setelah menggunakan parang saat berusaha menghentikan aksi pencurian yang terjadi pada (1/11/2024).
Padahal, menurut informasi yang dihimpun, tindakan tersebut dilakukan Herman untuk menjaga hak miliknya sekaligus melindungi diri.
Namun, tindakan tersebut justru berujung laporan terhadap dirinya hingga diproses secara hukum dan berstatus sebagai tersangka.
Sidang lanjutan ini merupakan kelanjutan dari sidang perdana yang sebelumnya digelar pada Rabu (25/2/2026).
Dalam persidangan, Herman didampingi oleh tim kuasa hukum, yakni Eka Nurhayati Ishak, SE., SH., MH dan Astif, SH., MH.
Usai sidang, kuasa hukum Herman, Astif, mengungkapkan bahwa agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.
Namun, ia menyayangkan ketidakhadiran saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk sidang hari ini agendanya pemeriksaan saksi. Di mana tadi diinformasikan ada saksi ahli yang datang, namun saksi ahli dari JPU tidak hadir, hanya dibacakan keterangannya saat penyidikan, dan kami menolak itu,” ujar Astif.
Menurutnya, penolakan tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
“Namun nanti itu kembali ke hakim, akan dijadikan pertimbangan,” lanjutnya.
Astif juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menghadirkan saksi yang meringankan, yakni istri Herman yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
“Tindakan selanjutnya, kami tadi mengajukan saksi yang meringankan, saksi tersebut istrinya sendiri yang berada pada saat kejadian,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dari seluruh keterangan saksi yang telah dihadirkan, tidak ditemukan unsur tindak pidana seperti yang didakwakan kepada kliennya.
“Itu dari kesaksian-kesaksian yang disampaikan tadi, murni di sini tidak ada tindak pidana yang didakwakan terhadap Pak Herman,” tegas Astif.
Ia menjelaskan, terdapat dua pasal yang didakwakan kepada Herman, yakni Pasal 307 terkait kepemilikan senjata tajam dan pasal alternatif mengenai ancaman kekerasan.
“Ada dua pasal yang didakwakan kepada Pak Herman, yaitu Pasal 307 terkait kepemilikan senjata tajam, dan yang kedua pasal alternatif berkaitan dengan ancaman kekerasan,” jelasnya.
Menurut Astif, jika merujuk pada kaidah hukum pidana, kedua dakwaan tersebut dinilai tidak relevan dengan peristiwa yang terjadi.
“Kalau kita kembali ke kaidah hukum pidana, dua dakwaan ini tidak sama sekali dilakukan oleh Pak Herman,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Herman justru merupakan korban dalam peristiwa tersebut, dan telah ada putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.
“Pak Herman ini sebelumnya menjadi korban, dan sudah ada putusan Mahkamah Agung yang inkrah terhadap pelaku penganiayaan dengan tempus delikti yang sama,” ujarnya.
Astif menambahkan, hingga saat ini sudah ada sembilan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, dan seluruhnya dinilai menguatkan bahwa Herman tidak melakukan tindak pidana.
“Dalam perkara ini sudah ada kurang lebih sembilan saksi, dan menurut hemat kami semuanya mengarah bahwa apa yang didakwakan kepada Pak Herman ini bukan tindak pidana,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh jaksa yang dinilai tidak objektif dan cenderung menggiring opini.
“Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan seolah-olah ingin menggiring bahwa Pak Herman ini melakukan dugaan tersebut,” katanya.
Menurutnya, jaksa juga dinilai terlalu menitikberatkan pada persoalan perdata terkait kepemilikan tanah, yang dianggap tidak relevan dengan perkara pidana yang sedang disidangkan.
“Dari awal pembuktian, jaksa lebih menekankan pada persoalan perdata tentang kepemilikan tanah, padahal yang didakwakan adalah ancaman kekerasan dan kepemilikan senjata tajam, itu tidak ada korelasinya,” tegasnya.
Untuk agenda selanjutnya, Astif menyebut persidangan akan memasuki tahap tuntutan dari jaksa.
“Tindak lanjutnya, kita lihat minggu depan tuntutannya seperti apa,” ujarnya.
Meski demikian, ia optimistis kliennya akan bebas dari segala dakwaan.
“Kalau melihat secara objektif, saya kira tuntutannya bebas. Saya yakin-yakinnya ini akan bebas, tinggal apakah hakim objektif atau tidak,” pungkasnya.
Sumber : akun sambas informasi
Penulis. jbs
Belum ada Komentar untuk "Korban Jadi Tersangka Karena Mempertahankan Haknya Dikebun Berujung Pidana"
Posting Komentar