Kejati Kalbar Klaim Selamatkan Rp115 Miliar, Tapi Tanpa Tersangka: Uang Itu Dari Mana?”
Pontianak, Kalimantanpost.online – Pernyataan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terkait penyelamatan keuangan negara sebesar Rp115 miliar dari kasus tata kelola tambang bauksit menuai tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan dalam perkara tersebut.
Kejati Kalbar merilis capaian penyelamatan uang negara senilai Rp115 miliar dari sektor pertambangan bauksit.
Namun, publik menilai klaim tersebut janggal karena tidak disertai penetapan tersangka ataupun penjelasan rinci terkait pihak yang bertanggung jawab.
Dalam keterangan resminya, pihak Kejati Kalbar belum mengungkap identitas perusahaan maupun individu yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tata kelola tambang tersebut.
Kasus ini mencuat dalam beberapa waktu terakhir di wilayah Kalimantan Barat, khususnya di sektor pertambangan bauksit yang memang menjadi sorotan karena rawan pelanggaran.
Masyarakat mempertanyakan logika penegakan hukum: bagaimana mungkin ada penyelamatan uang negara dalam jumlah besar tanpa adanya pihak yang ditetapkan sebagai pelaku.
Hal ini memicu kecurigaan adanya ketidaktransparanan dalam proses hukum.
Kejati Kalbar menyebut bahwa uang tersebut berhasil diselamatkan melalui upaya penanganan perkara. Namun, mekanisme pengembalian, sumber dana, serta dasar hukumnya belum dijelaskan secara terbuka.
Sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak Kejaksaan Agung melalui Jamwas untuk turun tangan melakukan pengawasan.
Mereka meminta Kejati Kalbar membuka secara transparan proses hukum yang berjalan agar tidak menimbulkan spekulasi liar dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Tim Redaksi
Belum ada Komentar untuk "Kejati Kalbar Klaim Selamatkan Rp115 Miliar, Tapi Tanpa Tersangka: Uang Itu Dari Mana?”"
Posting Komentar