Ketua DPRD Sekadau Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah
Sekadau, Kalimantanpost.online – Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Hermanto, memimpin rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah di ruang rapat DPRD Kabupaten Sekadau. Rapat tersebut menjadi bagian dari mekanisme evaluasi tahunan terhadap kinerja pemerintah daerah.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan organisasi perangkat daerah, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau. Agenda utama kegiatan adalah mendengarkan penyampaian LKPJ oleh Bupati Sekadau sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan selama satu tahun anggaran. Senin (20/04/2026)
Dalam jalannya rapat, Hermanto menyampaikan bahwa LKPJ merupakan instrumen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pembahasan serta memberikan rekomendasi atas laporan tersebut sebagai bahan perbaikan ke depan.
Menurutnya, proses evaluasi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana capaian program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah telah berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Selain itu, rapat paripurna juga menjadi sarana untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah daerah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan bagian dari evaluasi bersama antara legislatif dan eksekutif agar arah pembangunan ke depan lebih efektif, tepat sasaran, dan berdampak nyata,” ujar Hermanto dalam sambutannya.
Melalui rapat ini, DPRD Kabupaten Sekadau selanjutnya akan melakukan pembahasan secara mendalam terhadap isi LKPJ sebelum menyampaikan rekomendasi resmi kepada kepala daerah sebagai tindak lanjut dari proses tersebut.
Penulis : Stepanus
Editor : Tim Redaksi
Belum ada Komentar untuk "Ketua DPRD Sekadau Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah"
Posting Komentar