LBHA Sampaikan Pernyataan Terkait Penanganan Perkara Dedi Saputra

Bengkayang, Kalimantanpost.online - LBHA menyampaikan pernyataan resmi terkait proses hukum yang menimpa Dedi Saputra, yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

LBHA menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari istri Dedi Saputra untuk memberikan pendampingan hukum. Penangkapan terhadap Dedi disebut terjadi pada 14 Januari dan kembali pada 29 Januari 2026. Peristiwa terakhir berlangsung di Bengkayang saat Dedi bersama istrinya.
Menurut keterangan LBHA, keluarga menghubungi pihaknya pada pukul 00.04 WIB.

Setelah menerima informasi tersebut, tim LBHA segera bergerak menuju Bengkayang untuk melakukan pendampingan hukum. LBHA menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas advokasi serta bentuk itikad baik untuk memastikan hak-hak hukum klien terpenuhi, tanpa bermaksud menghambat proses penyidikan.

LBHA menyebutkan bahwa berdasarkan komunikasi terakhir dengan penyidik pada pukul 03.30 WIB, diperoleh informasi bahwa Dedi telah dibawa menuju Pontianak. Namun hingga pukul 15.30 WIB pada hari yang sama, LBHA mengaku belum memperoleh kepastian terkait waktu dan akses untuk bertemu dengan kliennya.

Dalam pernyataannya, LBHA menyoroti pentingnya pemenuhan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjamin setiap tersangka berhak memperoleh bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. LBHA menyampaikan harapan agar seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LBHA juga menyatakan masih menunggu informasi resmi dari pihak berwenang mengenai keberadaan Dedi Saputra. Hingga batas waktu 1 x 24 jam sejak informasi awal diterima, LBHA mengaku belum mendapatkan kepastian terkait posisi klien maupun kesempatan untuk melakukan pendampingan secara langsung.

Sebagai langkah tindak lanjut, LBHA menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan penyidik guna memperoleh kepastian waktu pertemuan dengan klien, serta memastikan hak pendampingan hukum dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LBHA menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional serta menghormati seluruh mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.

Hingga pernyataan ini disampaikan, belum terdapat perkembangan terbaru terkait keberadaan Dedi Saputra.

(Tim Redaksi)

Belum ada Komentar untuk "LBHA Sampaikan Pernyataan Terkait Penanganan Perkara Dedi Saputra"

Posting Komentar