Dalam Menjalankan Roda Pemerintahan, Niat Baik Tidak Berdiri Sendiri.
Kalimantanpost.online,-Pengembangan komoditas perkebunan durian secara normatif oleh walikota/pimpinan kepala daerah di luar wilayah administrasinya (wilayah hukum) mereka secara umum tidak sesuai dengan asas kewenangan wilayah dalam otonomi daerah, kecuali terdapat dasar hukum atau kerja sama khusus.
Berdasarkan prinsip hukum dan perizinan Asas Wilayah dan Kewenangan Sesuai Undang-Undang, izin usaha perkebunan (IUP) diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan wilayah kewenangannya.
Secara etika kepala pemerintahan, yang ikut dalam Pengembangan komoditas perkebunan sesuatu di luar wilayahnya dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan melanggar prinsip otonomi daerah.
Kerja Sama Antar Daerah Peresmian di luar wilayah hanya mungkin dilakukan jika ada dasar kerja sama formal (perjanjian kerja sama) antardaerah, misalnya dalam hal pengembangan komoditas tertentu, atau jika perusahaan memiliki lahan yang melintasi batas daerah (perbatasan), dan didukung oleh izin resmi.
Risiko Hukumnya Jika seorang kepala daerah meresmikan investasi di wilayah lain tanpa izin atau sepengetahuan kepala daerah setempat, hal ini dapat memicu konflik administrasi dan sosial.
Sebagaimana halnya Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie di Kabupaten Sambas untuk mendukung pengembangan komoditas perkebunan durian secara normatif patut dipertanyakan. Di atas kertas, sinergi antar daerah dan dukungan terhadap produk unggulan rakyat merupakan semangat positif yang sejalan dengan agenda penguatan ekonomi lokal dan kerja sama regional.
Namun dalam pemerintahan, niat baik tidak berdiri sendiri. Ia harus selalu dibatasi oleh prinsip kehati-hatian, terutama ketika dilakukan oleh pejabat publik yang membawa otoritas, simbol kekuasaan, dan pengaruh kebijakan. Kehadiran Tjhai Chui Mie dalam kapasitas sebagai wali kota,bukan sebagai warga biasa menjadikan setiap langkah, kunjungan, dan dokumentasi kegiatan memiliki konsekuensi politik dan hukum di mata publik.
Persoalan muncul ketika lokasi yang dikunjungi disebut-sebut berada di wilayah yang status lahannya masih menyisakan tanda tanya, termasuk dugaan berada dalam kawasan hutan produksi.
Dalam konteks ini, dukungan yang ditampilkan tanpa penjelasan yang jelas dan terbuka berpotensi melahirkan preseden salah tafsir.
Masyarakat Sambas bisa membaca kehadiran tersebut sebagai bentuk pembenaran, bahkan legitimasi, terhadap aktivitas perkebunan yang sejatinya masih perlu diuji kesesuaiannya dengan tata ruang dan regulasi kehutanan.
Editorial ini tidak bertujuan menuding niat buruk. Namun perlu ditegaskan, jabatan publik menuntut standar kehati-hatian yang lebih tinggi. Ketelitian administratif tidak boleh dikalahkan oleh relasi personal, persahabatan politik, atau semangat kebersamaan antar kepala daerah.
Sejarah konflik agraria menunjukkan, banyak persoalan hukum justru bermula dari pembiaran simbolik yang berawal dari kunjungan pejabat, foto bersama, atau pernyataan dukungan yang kemudian dijadikan “tameng” oleh pihak tertentu.
Dalam situasi di mana negara sedang berupaya memperkuat penegakan hukum lingkungan dan kehutanan, gestur pejabat lintas daerah seharusnya menjadi teladan kepatuhan, bukan membuka ruang tafsir ganda. Niat baik Wali Kota Singkawang akan jauh lebih bermakna bila didahului oleh verifikasi status lahan, koordinasi formal antar pemerintah daerah, serta komunikasi publik yang jernih dan bertanggung jawab.
Sebaliknya, niat baik yang mengabaikan kehati-hatian justru berisiko melahirkan dampak sebaliknya yaitu kebingungan publik, melemahnya wibawa hukum, dan tersandera-nya kepentingan lingkungan di masa depan. Dalam urusan tata kelola ruang dan sumber daya alam, ketelitian bukan pilihan,melainkan keharusan.
Sumber : Rizalfarijal
Penulis: jbs
Belum ada Komentar untuk "Dalam Menjalankan Roda Pemerintahan, Niat Baik Tidak Berdiri Sendiri. "
Posting Komentar