Lapor..!! Bapak Kapolda Kalbar dan Kejati Kalbar Tindak Kuari Batu Bodong di Mungguk Lumut Merajalela Setahun Menjarah Alam Sintang, Negara Dirugikan Ratusan Miliar.
Sintang , Kalimantanpost.online - Aktivitas kuari batu yang diduga tanpa izin kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Sintang.
Sebuah kuari batu ilegal terendus beroperasi di Daerah Mungguk Lumut, Kampung Sedangkuk, Desa Landau Buaya, Kecamatan Ketungau Tengah (Merakai), dan disebut-sebut telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa tindakan tegas dari aparat berwenang.
Berdasarkan investigasi awak media pada 3 Januari 2026, di lokasi kuari tampak jelas satu unit mesin pemecah batu (stone crusher) serta tiga unit ekskavator aktif melakukan penggalian dan produksi material batu untuk lokasi jalan perkebunan sawit milik perusahaan Cakra Grup.
Aktivitas tersebut menunjukkan operasi berskala besar yang mustahil tidak diketahui oleh pihak terkait yaitu APH.
Lahan kuari Batu diketahui milik Pak Iban, warga Kampung Sedangkuk. Saat dikonfirmasi, Pak Iban membenarkan bahwa aktivitas kuari berlangsung di atas lahannya.
Ia juga menyebut bahwa sistem pembayaran dilakukan melalui menantunya yang berperan sebagai tukang tally, dengan harga batu sebesar Rp35.000 per satu dump truk.
Namun, Pak Iban menegaskan bahwa seluruh alat berat dan mesin pemecah batu bukan miliknya, melainkan milik pihak perusahaan yang disebut sebagai Cakra Grup.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan informasi terkait izin resmi usaha pertambangan batuan (SIPB/IUP OP) di lokasi tersebut.
Jika benar beroperasi tanpa izin, maka aktivitas ini berindikasi kuat sebagai kejahatan ekonomi, berupa pencurian sumber daya alam, penghindaran pajak dan retribusi negara, serta pelanggaran terhadap undang-undang pertambangan dan lingkungan hidup.
Dengan skala operasi besar dan durasi lebih dari satu tahun, nilai material batu yang diambil diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, yang seluruhnya diduga tidak masuk ke kas negara maupun kas Daerah.
Ini bukan sekedar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius terhadap ekonomi dan kedaulatan sumber daya alam.
Di mana peran penegak hukum?
Publik mempertanyakan kehadiran dan ketegasan aparat penegak hukum (APH).
Aktivitas terbuka, alat berat berjejer, produksi berjalan lancar namun tak tersentuh hukum.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis atau bekingan oknum tertentu.
Kasus kuari batu bodong di Mungguk Lumut menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah, aparat hukum, dan instansi teknis.
Jika hukum terus tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka praktik penjarahan sumber daya alam akan terus berulang dan Sintang hanya akan mewariskan kerusakan lingkungan dan kemiskinan struktural.
Negara tidak boleh kalah oleh mesin pemecah batu ilegal.
Penegakan hukum kini diuji bertindak atau ikut tercatat dalam sejarah pembiaran. ( Tim / DD )
Belum ada Komentar untuk "Lapor..!! Bapak Kapolda Kalbar dan Kejati Kalbar Tindak Kuari Batu Bodong di Mungguk Lumut Merajalela Setahun Menjarah Alam Sintang, Negara Dirugikan Ratusan Miliar."
Posting Komentar