Proyek Ruas Jalan Temajuk Sambas Yang Dikerjakan Oleh PT. Blitar Permai Diduga Menggunakan Material Ilegal
Berdasarkan pantauan investigasi di lapangan, tanah yang digunakan untuk menimbun area dari pinggir jalan hingga sejajar dengan tebing diduga berasal dari aktivitas galian dari tebing gunung yang tak jauh dari lokasi pekerjaan.
Menurut informasi yang diperoleh dari warga sekitar, material tersebut tidak dibeli oleh pihak kontraktor, " Bukan malah ditambah, malah gunung dikeruk, kan itu dapat menyebabkan longsor dikemudian hari".ucap ger.
LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) DPW Kalimantan Barat, menduga aktivitas tersebut tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, penanganan sebenarnya mengantisipasi agar tidak terjadi longsor kembali, bukan malah membuat sisi-sisi terjal yang dapat mengakibatkan longsor lagi.
“Praktik seperti ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kejahatan lingkungan. Perbaikan jalan tetapi merusak daerah sekitar jalan, Makanya harus ada kajian dampak lingkungannya,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan membeli material dari sumber ilegal mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap proyek-proyek yang menggunakan dana negara.
“Kalau materialnya saja tidak legal, bagaimana kita bisa bicara tentang pembangunan yang berkelanjutan dan tata kelola pemerintahan yang bersih?” tegasnya.
Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menegaskan dalam Pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara Pasal 161 menyebutkan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil penambangan tanpa izin juga dapat dikenakan hukuman serupa.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengatur bahwa setiap proyek pemerintah wajib menggunakan material yang legal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi isu ini, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Kalimantan Barat melakukan investigasi dan penertiban terhadap aktivitas untuk proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT.Blitar Permai serta instansi pelaksana proyek belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material tempatan tersebut.
(Red)


Belum ada Komentar untuk "Proyek Ruas Jalan Temajuk Sambas Yang Dikerjakan Oleh PT. Blitar Permai Diduga Menggunakan Material Ilegal"
Posting Komentar