Menyongsong KUHP dan KUHAP baru mahasiswa STIH Singkawang studi kasus ke Lapas kelas IIB Singkawang

Kalimantanpost.online,- Mahasiswa STIH Singkawang melaksanakan Studi lapangan tentang Pola pemidanaan di Lapas  (Lembaga Pemasyarakatan) klas II.B  Singkawang
Dalam kegiatan Studi lapangan tersebut membedah antara pemidanaan dalam KUHP lama dan KUHP baru sebagaimana UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, menggantikan KUHP peninggalan Belanda. UU ini diundangkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif setelah tiga tahun, yaitu pada 2 Januari 2026. KUHP baru ini membawa perubahan signifikan, seperti penyederhanaan struktur menjadi dua buku, pengakuan hukum hidup dalam masyarakat, dan pengaturan pidana yang lebih modern serta manusiawi.  Undang - undang No.1 tahun 2023 yang akan diberlakukan perjanuari 2026. 
Dalam sambutan Mahasiswa STIH Singkawang melaksanakan Studi lapangan tentang pola pemidanaan di Lapas, Kalapas Singkawang dalam hal ini diwakilkan oleh pak Rizky Dwi Hartanto selaku Kasibinadik dan Giatja memberi apresiasi kepada mahasiswa untuk studi kasus dan memberi support dan masukan kepada mahasiswa tidak hanya teori tetapi secara praktek dilapangan mengenai pemidanaan."ungkapnya.
Dalam Studi lapangan mahasiswa STIH Singkawang nantinya melakukan  penelitian mengenai teori -teori hukum seperti percobaan pidana (pooging), Penyertaan tindak pidana (delneming) dan teori- teori pemidanaan lain yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah serta program yang dirancang untuk merehabilitasi narapidana agar dapat beradaptasi di masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana. 

Pembinaan ini meliputi dua jenis utama: pembinaan kepribadian (keagamaan, kesadaran berbangsa-bernegara, kesadaran hukum, intelektual, olahraga, dan kesenian) dan pembinaan kemandirian (pelatihan kerja). Studi ini juga mengkaji hambatan dan strategi yang digunakan dalam pelaksanaannya, seperti keterbatasan sarana, SDM, dana, dan kurangnya partisipasi narapidana. 
Komponen utama studi pembinaan di lapas adalah Pembinaan kepribadian: Mengembangkan karakter narapidana melalui berbagai kegiatan seperti ibadah, pendidikan, olahraga, kesenian, dan pemahaman hukum.

Pembinaan kemandirian: Melatih keterampilan kerja yang berguna agar narapidana memiliki penghasilan dan dapat kembali ke masyarakat."ungkap Herniwati.sebagai dosen pembimbing sekaligus menutup wawancara dengan awak media KP.

Penulis. jbs



Belum ada Komentar untuk "Menyongsong KUHP dan KUHAP baru mahasiswa STIH Singkawang studi kasus ke Lapas kelas IIB Singkawang "

Posting Komentar