Kemenkumham Sahkan Yayasan AHAVAH DELTA ABADI, Resmi Berbadan Hukum di Kubu Raya

Pontianak, Kalimantanpost.online— Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia resmi mengesahkan pendirian Yayasan AHAVAH DELTA ABADI yang berkedudukan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Legalitas yayasan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menkumham Nomor AHU-0015730.AH.01.04.Tahun 2024 tertanggal 30 September 2024.

Pendirian yayasan ini didasarkan pada Akta Notaris Nomor 03 tanggal 25 September 2024 yang dibuat oleh Notaris Citra Bakti Pangaribuan, S.H., M.H., M.Kn., yang berkedudukan di Kota Pontianak. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM., atas nama Menteri Hukum dan HAM.

Dengan pengesahan tersebut, Yayasan AHAVAH DELTA ABADI resmi tercatat dalam Daftar Yayasan Nomor AHU-0024322.AH.01.12.Tahun 2024 per tanggal 30 September 2024. Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Kekayaan Awal dan Susunan Pengurus

Berdasarkan lampiran keputusan resmi Kemenkumham, kekayaan awal yayasan ditetapkan sebesar Rp15.000.000.

Yayasan ini didirikan oleh lima pendiri, yaitu:
- Carolina Sambara
- Denny Febrianus Nafi
- Dwi Desta Miya Kurnia
- Resa Rutmayanti
- Yulita

Dengan telah sahnya badan hukum tersebut, Yayasan AHAVAH DELTA ABADI kini dapat menjalankan program dan kegiatan sosial sesuai visi misi organisasi secara legal dan profesional di tengah masyarakat.

(Tim Redaksi)

Belum ada Komentar untuk "Kemenkumham Sahkan Yayasan AHAVAH DELTA ABADI, Resmi Berbadan Hukum di Kubu Raya"

Posting Komentar