Elpiji 3 Kg Langka di Sintang, Diduga Diselundupkan ke Kapuas Hulu
Kalimantanpost.online, Sintang — Kelangkaan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) di Kota Sintang kian meresahkan masyarakat. Padahal, jumlah agen dan pangkalan resmi elpiji di wilayah tersebut dinilai mencukupi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyaluran elpiji subsidi ke luar daerah secara ilegal.
Tim investigasi awak media turun langsung ke lapangan untuk menelusuri penyebab sulitnya masyarakat memperoleh elpiji 3 kg. Hasil penelusuran menunjukkan, gas bersubsidi tersebut nyaris tidak ditemukan di tingkat pengecer maupun pangkalan, sehingga warga kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelangkaan ini diduga kuat disebabkan oleh penyaluran elpiji 3 kg ke luar wilayah Sintang. Seorang pedagang motor air yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa elpiji bersubsidi tersebut diduga disalurkan oleh PT Sepauk Indah dari Sintang menuju Kabupaten Kapuas Hulu, tepatnya ke kawasan Danau Sentarum.
“Elpiji 3 kg itu dibawa lewat jalur sungai. Setahu saya, dijual sekitar Rp29 ribu per tabung,” ungkap sumber. Harga tersebut jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Distribusi elpiji melalui jalur sungai ini diduga telah berlangsung secara rutin. Akibatnya, pasokan elpiji 3 kg di Sintang semakin menipis dan masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan.
Atas temuan tersebut, tim investigasi awak media mendesak Bupati Sintang, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop), serta Kapolres Sintang untuk tidak menutup mata. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta segera melakukan pengawasan ketat serta menindak tegas pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan distribusi elpiji bersubsidi.
Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius karena elpiji 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat kurang mampu.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau gas bumi bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri ESDM secara tegas mengatur bahwa elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan penyaluran elpiji 3 kg tersebut.
(Tim Redaksi)
Belum ada Komentar untuk "Elpiji 3 Kg Langka di Sintang, Diduga Diselundupkan ke Kapuas Hulu"
Posting Komentar