Digitalisasi Pendidikan Masih Terhambat di Daerah Terpencil, Disdik Sekadau Soroti Kendala Infrastruktur

Sekadau, Kalimantanpost.online – Pemerintah pusat mendorong percepatan transformasi pendidikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Revitalisasi Satuan Pendidikan, SMA Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan pemerataan kualitas pendidikan berbasis teknologi secara nasional, termasuk di daerah.

Namun, implementasi di sejumlah wilayah, terutama yang jauh dari akses internet, masih menghadapi tantangan besar. Kondisi tersebut turut dialami Kabupaten Sekadau di Kalimantan Barat.

Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sekadau, Martinus Lomon, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sepenuhnya mendukung tiga program unggulan yang telah digulirkan, yaitu digitalisasi pembelajaran, revitalisasi satuan pendidikan, dan program wajib belajar 13 tahun.

“Kami mengikuti instruksi dari pemerintah pusat. Prinsipnya, semua program yang dicanangkan pemerintah pasti kami dukung, termasuk transformasi digital dan revitalisasi sekolah,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Meski begitu, Martinus menilai pelaksanaan digitalisasi pembelajaran belum bisa merata di semua sekolah. Keterbatasan jaringan telekomunikasi menjadi kendala utama.

“Digital itu sangat bergantung pada internet. Di daerah terpencil yang tidak ada sinyal, bagaimana bisa menerapkan pembelajaran digital? Jadi, untuk saat ini baru sekolah di wilayah perkotaan yang dapat menjalankan program dengan lebih optimal,” jelasnya.

Ia mencontohkan pelaksanaan ujian akhir berbasis gawai untuk siswa kelas IX. Keberhasilan ujian tersebut sepenuhnya ditentukan oleh kesiapan perangkat sekolah, ketersediaan jaringan internet, serta kemampuan peserta didik dalam mengoperasikan teknologi.

Selain digitalisasi, program revitalisasi sekolah juga tengah berjalan dan menyasar perbaikan infrastruktur pendidikan yang mengalami kerusakan. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan itu langsung ditangani oleh pemerintah pusat.

Terkait wajib belajar 13 tahun, Martinus menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya memperkuat akses pendidikan dari PAUD hingga SMA sebagai landasan peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa depan.

“Mulai dari satu tahun pendidikan anak usia dini, lalu 12 tahun pendidikan dasar dan menengah, semuanya bertujuan memastikan anak-anak kita mendapat kesempatan belajar yang layak,” tuturnya.

Pemerintah daerah berharap dukungan infrastruktur digital di kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat segera terjangkau secara merata, sehingga transformasi pendidikan yang dicanangkan pemerintah dapat diwujudkan sepenuhnya di seluruh Sekadau.

(Stepanus/*) 

Belum ada Komentar untuk "Digitalisasi Pendidikan Masih Terhambat di Daerah Terpencil, Disdik Sekadau Soroti Kendala Infrastruktur"

Posting Komentar