Tim Penyidikan Kejati Kalbar Kembali Lakukan Penggeledahan Kasus Korupsi GKE “Petra”

Pontianak, Kalimantanpost.online – Pada Senin, 24 November 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melaksanakan penggeledahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2019.

Kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 12 November 2025 serta Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.
Penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak yang berada di lokasi serta perangkat setempat. Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka HN, beralamat di Jalan Purnama II Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah tersebut berawal dari bantuan hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada GKE “Petra” Sintang yaitu:

Tahun Anggaran 2017: sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) untuk pembangunan GKE “Petra”.

Tahun Anggaran 2019: sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) untuk pembangunan GKE “Petra”.

Dalam pelaksanaannya ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Selain itu, pada tahun 2019, HN membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban GKE Petra Sintang tanggal 27 April 2019, padahal kegiatan pembangunan gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun tersebut karena pembangunan telah selesai pada tahun 2018. Akibatnya, kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang berupa:

Dua buah kunci mobil, yaitu kunci Mobil Volkswagen warna merah dan kunci Mobil Mini Cooper AT warna hitam.

Beberapa dokumen penting terkait pembangunan GKE “Petra” yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan dimaksud.

Seluruh dokumen dan barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik sebelum proses penyitaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH., membenarkan adanya kegiatan penggeledahan kembali di rumah HN. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian serta menunjukkan keseriusan Kejati Kalbar dalam penegakan hukum.

Dalam pernyataannya, Kajati menegaskan:
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap perkara ini secara terang-benderang.”

Kajati juga menambahkan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional, serta mengedepankan integritas sebagai prinsip utama dalam pemberantasan korupsi. Kejati Kalbar juga akan memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik sebagai wujud keterbukaan dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

(Tim Redaksi ) 

Belum ada Komentar untuk "Tim Penyidikan Kejati Kalbar Kembali Lakukan Penggeledahan Kasus Korupsi GKE “Petra”"

Posting Komentar