Pemerintah Kabupaten Sekadau Gelar Lokakarya Penetapan Areal Konservasi dalam Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan
Sekadau, Kalimantanpost.online – Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar Lokakarya Penetapan Areal Konservasi dalam Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan yang berlangsung di Aula Gedung TP PKK Kabupaten Sekadau, Selasa (18/11/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi pengelolaan lingkungan hidup, khususnya terkait kewajiban pelaku usaha berbasis lahan dalam menjaga kawasan konservasi.
Lokakarya tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Perda Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan. Melalui lokakarya ini, pemerintah daerah berupaya mempercepat proses penetapan areal konservasi agar pengelolaan usaha perkebunan maupun usaha berbasis lahan lainnya dapat berjalan dengan tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Kegiatan diikuti oleh berbagai unsur dan pemangku kepentingan, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Sekadau, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Badan Pertanahan Nasional (BPN), pimpinan perusahaan perkebunan, Rektor ITKK Kabupaten Sekadau, serta sejumlah organisasi non pemerintah (NGO) seperti WWF, APKS KK, dan SPKS Kabupaten Sekadau. Kehadiran para pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam membangun sistem pengelolaan lahan yang lebih berkelanjutan di wilayah Bumi Lawang Kuari.
Pimpinan Wilayah Sintang Solidaridad Network Indonesia, Yohanes Apit, yang juga menjadi inisiator kegiatan ini, menyampaikan harapannya agar para pelaku usaha semakin berperan aktif dalam menjaga areal konservasi atau Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Ia menekankan bahwa kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan mitra pembangunan sangat penting dalam mempercepat penetapan areal konservasi.
“Pelaku usaha tidak hanya mengelola lahan untuk kepentingan ekonomi, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan lingkungan lewat perlindungan NKT. Dengan kolaborasi, proses penetapan areal konservasi dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sekadau, Apeng Petrus, menjelaskan bahwa pelaksanaan lokakarya ini merupakan kerja sama antara DLH dan Solidaridad Network Wilayah Sintang. Ia juga menekankan pentingnya perusahaan untuk segera mengajukan usulan HCV (High Conservation Value).
“Kami berharap perusahaan yang belum mengajukan HCV dapat segera mengusulkan. Namun, jika dalam wilayah IUP tidak terdapat hutan yang memenuhi syarat untuk dijadikan HCV, maka harus dikoordinasikan bersama agar dapat ditemukan solusi terbaik,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Purkismawati, mewakili Bupati Sekadau menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam pembangunan berbasis lahan terletak pada pengelolaan konservasi. Pelaku usaha diwajibkan memiliki areal konservasi minimal 7 persen dari total areal usaha atau perkebunan, dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan program konservasi lahan akan berkontribusi langsung terhadap pencapaian misi kepala daerah, yaitu misi ke-3: Meningkatkan kualitas dan kuantitas lingkungan yang kondusif serta peningkatan infrastruktur dasar, dan misi ke-4: Mewujudkan iklim investasi yang kondusif serta pengembangan UMKM berbasis ekonomi kreatif, koperasi, dan industri.
Dengan terlaksananya lokakarya ini, Pemerintah Kabupaten Sekadau berharap seluruh pihak dapat bergerak lebih cepat dan terarah dalam menetapkan areal konservasi, sehingga pengelolaan usaha berbasis lahan di daerah ini dapat berjalan secara berkelanjutan, terukur, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Penulis : Stepanus
Editor : Lisa, S.E
Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Kabupaten Sekadau Gelar Lokakarya Penetapan Areal Konservasi dalam Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan"
Posting Komentar