Diduga Terjadi Pungli di Sungai Meluki, Pendulang Resah; Ketemenggungan Tegaskan Aturan Resmi Lewat Surat Adat

Kapuas Hulu, Kalimantanpost.online – Sejumlah pekerja pendulang emas di Sungai Meluki, Desa Cempaka Baru, Kecamatan Putussibau Selatan, mengaku resah akibat dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp200.000 per orang. Pungutan ini diduga dilakukan oleh oknum berinisial My bersama timnya, tanpa dasar aturan adat yang berlaku.

Menurut keterangan para pendulang, pungutan dilakukan langsung di lokasi kerja dan tidak pernah diberlakukan sebelumnya. Mereka menilai besaran pungutan tidak wajar dan tidak jelas legalitasnya.

“Ini sangat memberatkan kami. Tidak pernah ada pungutan seperti itu,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Ketemenggungan Terbitkan Aturan Resmi
Di tengah keresahan itu, Ketemenggungan Punan Uheng Kereho ternyata telah lebih dulu mengeluarkan Surat Keterangan Adat Nomor 011/MHA/TPUK/2024 yang ditandatangani Temenggung Yohanes Sungkin.

Isi surat menegaskan setiap aktivitas pengelolaan sumber daya alam, termasuk pendulangan emas, wajib mengikuti aturan adat, bukan pungutan sepihak. Tiga ketentuan pokok ditegaskan:

1. Kewajiban Melapor
Semua pekerja—baik masyarakat adat maupun pendatang—harus melapor untuk mendapatkan izin resmi dari tim pengelola wilayah adat.

2. Kontribusi Resmi dan Transparan
Kontribusi ditarik per unit mesin per bulan, bukan per orang. Tarifnya juga jauh lebih rendah daripada dugaan pungli.
- Masyarakat adat: Rp200.000–Rp750.000/unit/bulan
- Pekerja luar: Rp600.000–Rp2.000.000/unit/bulan
Penarikan dilakukan awal bulan hingga tanggal 15, bukan mendadak di lapangan.

3. Patroli dan Penegakan Hukum Adat
Pekerja tanpa izin dapat dikenai sanksi, termasuk penyitaan alat.

Tuntutan Warga dan Respons Polisi
Para pendulang meminta aparat turun tangan mengusut dugaan pungli serta menyarankan pekerja mengumpulkan bukti untuk dilaporkan ke Polres Kapuas Hulu. Pungli dapat memenuhi unsur pemerasan atau penyalahgunaan wewenang.

Terkait isu bahwa Polsek Putussibau Selatan menerima setoran, Kapolsek membantah.
“Untuk saat ini kami belum menerima informasi terkait kegiatan itu. Akan kami cek dan dalami. Tidak ada itu, Pak,” ujarnya. Ia menegaskan Polsek justru rutin melakukan sosialisasi larangan PETI.

Harapan Warga
Pendulang berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak adat duduk bersama untuk memperjelas mekanisme izin dan kontribusi resmi, sehingga tidak ada celah bagi oknum mencari keuntungan pribadi.

(Tim Redaksi) 

Belum ada Komentar untuk "Diduga Terjadi Pungli di Sungai Meluki, Pendulang Resah; Ketemenggungan Tegaskan Aturan Resmi Lewat Surat Adat"

Posting Komentar