Dana Hibah Rp22 Miliar untuk SMA Mujahidin Diduga Diselewengkan: Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka, Borok Pengelolaan Anggaran Terkuak
Pontianak, Kalimantanpost.online – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Anggaran Pemerintah Provinsi Kalbar Tahun 2020–2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menghimpun bukti kuat terkait penyimpangan anggaran hibah yang mencapai total Rp22,04 miliar.
Dua tersangka yang ditahan yakni IS, Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan, serta MR, selaku Perencana dan Ketua Tim Teknis Pembangunan.
Keduanya diduga melakukan penyimpangan penggunaan dana hibah, termasuk membiayai perencanaan yang tidak tercantum dalam RAB serta membayar insentif panitia tanpa dasar anggaran yang jelas. Akibat ulah ini, terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan pembangunan gedung yang ditaksir sebesar Rp5 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, di Kantor Kejati Kalbar, sedangkan penahanan ditetapkan mulai 17 November hingga 6 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Pontianak.Penyidik menemukan bahwa realisasi penggunaan hibah tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan. Sejumlah anggaran dialokasikan untuk kegiatan yang tidak memiliki dasar perencanaan, antara lain:
Pembayaran biaya perencanaan kepada MR sebesar Rp469 juta.
Pembayaran insentif panitia sebesar Rp198,72 juta.
Pelanggaran ini bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 32/2011 dan Permendagri 77/2020, yang mengharuskan penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material terhadap penggunaan anggaran
IS diduga lalai dalam mengawasi kualitas dan volume pekerjaan, serta memutuskan penggunaan dana hibah untuk pos-pos tak teranggarkan. Sementara MR diduga menerima pembayaran perencanaan di luar ketentuan dan tidak menjalankan fungsi pengawasan teknis sehingga terjadi kekurangan mutu bangunan.Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Ia meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi spekulatif dan mendukung proses hukum yang berjalan.
Kejati juga memastikan perkembangan kasus akan terus disampaikan secara berkala kepada publik.
Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH.
Belum ada Komentar untuk "Dana Hibah Rp22 Miliar untuk SMA Mujahidin Diduga Diselewengkan: Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka, Borok Pengelolaan Anggaran Terkuak"
Posting Komentar