Hina Profesi Wartawan Oknum PT. FIFGROUP CABANG SINGKAWANG Di Polisikan.
Kalimantanpost.online,- Menggeluti profesi Wartawan bukanlah perkara mudah dan ringan. Meski profesi wartawan memiliki kedudukan tinggi dalam undang undang, bukan berarti si wartawan bisa semena-mena dan seenak udelnya dalam menulis dan memuat berita.
Dalam menjalani profesinya, wartawan terikat dengan Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Itulah mengapa tidak sembarang orang bisa ujug-ujug menjadi seorang wartawan.
Status wartawan yang memiliki keleluasaan dalam melangkah dan menerobos berbagai elemen masyarakat bawah hingga atas tentunya menjadi keistimewaan sekaligus tantangan bagi wartawan itu sendiri agar bisa terus menjaga integritas diri dan nama baik perusahaan pers/lembaga pers yang menaunginya.
Memang betul, godaan akan “sakti” nya kedudukan wartawan menyebabkan tidak sedikit wartawan yang tergiur dan terjebak dalam kepentingan pragmatis demi kesenangan sesaat. Bahkan, ada pula yang berani terang-terangan menjadi oknum pembeking pengusaha dan pejabat hitam dalam melakukan aksi-aksinya.
Sama halnya dengan profesi lain seperti Aparat Penegak Hukum (APH) dan lainnya, kehadiran oknum dalam setiap profesi tersebut menjadi momok tersendiri yang memungkinkan terjadinya degradasi nilai nilai integritas yang menghantam institusi atau lembaga yang menaunginya. Inilah yang harus betul betul diwaspadai dan jangan sampai profesi wartawan menjadi alat kepentingan sesat pihak pihak tertentu.
Sudah seringkali kita mendengar kasus kasus pelecehan, intimidasi, hingga dugaan pembunuhan yang dialami wartawan. Ini memang sungguh miris, karena profesi yang langsung mendapat naungan undang undang, yakni UU Pers No.40 tahun 1999 sebegitu mudahnya dihina dan dilecehkan profesinya dengan ungkapan ungkapan wartawan abal abal dan sebagainya oleh sekelompok orang yang mungkin merasa terganggu dan terancam kepentingannya.
Sebenarnya, di era keterbukaan dan kebebasan pers, pada prinsipnya tidak ada “wartawan asli” atau palsu atau abal-abal dan sebagainya.
Yang ada hanyalah orang-orang pencari informasi. Wartawan, yang bernaung di bawah perusahaan pers dan organisasi pers, adalah pencari informasi yang profesional.
Yakni, mereka melakukannya sebagai profesi dan sebagai mata pencaharian.
Mekanisme pencarian, penulisan, penerbitan berita hingga penolakan terhadap isi berita pun sudah diatur sedemikian rupa guna melindungi hak hak setiap warga negara yang merasa terganggu dengan isi pemberitaan yang ditayangkan. Hal inilah yang memang harus dipahami oleh para pegiat pers agar betul betul menjalani profesinya sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam undang undang dan kode etik jurnalistik.
Jadi, bagi mereka mereka yang mencoba untuk mendegradasi nilai nilai pers, hendaknya dilawan agar terhempas dan mendapat tindakan tegas sesuai perundang undangan yang berlaku sebagaimana yang terjadi pada hari Jumat tanggal.19 September 2025, seorang wartawan Kalimantanpost.online bernama Joko mendatangi kantor PT. FIFGROUP CABANG SINGKAWANG Jl. Alianyang No 62A Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat bertujuan untuk mengkonfirmasi atas kejadian Perampasan unit motor Scopy KB.2263 YW atas nama pemilik Ismuliah yang pada saat itu dipakai oleh Lilis (anak kandung Ismuliah) untuk menebus obat di apotik karena ibu kandungnya Ismuliah sedang terbaring di RSUD ABD AZIZ paska oprasi.
Dan pada saat mengkonfirmasi hal tersebutlah terjadinya perbuatan yang tidak menyenangkan karena Andika sebagai kepala Depkolektor di PT. FIFGROUP CABANG SINGKAWANG melontarkan kata-kata "WARTAWAN ABAL-ABAL" karena saat itu wartawan yang bernama Joko tidak bisa menunjukan Surat Kuasa dari pemilik motor yang dirampas oleh PT. FIFGROUP CABANG SINGKAWANG.
Sedangkan wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan kejadian yang menjadi kepentingan publik, termasuk keributan di sebuah kantor, dan tidak memerlukan surat kuasa untuk itu dan pada saat kejadian pun Joko sebagai wartawan yang menjabat sebagai Kepala Koordinator Wilayah (KAPERWIL) KALBAR sudah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas Liputan dari Media Kalimantanpost.online dan masih juga dikatakan abal-abal oleh oknum Kepala Depkolektor kantor PT. FIFGROUP CABANG SINGKAWANG yang bernama Andika.
Mari jaga diri dan negara ini dengan baik sesuai kapasitas dan profesi masing masing, merdeka!!!
Penulis: Arie.P
Belum ada Komentar untuk "Hina Profesi Wartawan Oknum PT. FIFGROUP CABANG SINGKAWANG Di Polisikan."
Posting Komentar