Ahli Waris Munzirin Menjalani BAP Pemeriksaan Di Polres Sambas.
Dalam pemeriksaan Darwis menceritakan semua yang dialaminya mencakup dugaan tindak kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh kelompok Darman Cs pada 5 Mei 2025, serta dugaan keterlibatan oknum aparat Desa Galik yang pada 6 Mei 2025 menandatangani dan melegitimasi Surat Penyerahan Tanah yang dinilai cacat hukum.
Darwis yang didampingi oleh Joko Budi Sutarno,S.I.P sebagai Kepala Departemen Penelitian dan Pengembangan (Dep.Litbang) Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH-RAKHA) menjelaskan bahwa "Pemeriksaan Darwis dimulai dari jam 09.00 wiba sampai dengan selesai pada jam 13.30 wiba cukup melelahkan dan semua pertanyaan dari pihak penyidik polres sambas semua bisa dijawabnya." ungkap Joko.
Ditempat yang sama awak media KP juga mewawancarai Roby Sanjaya,SH sebagai Ketua LBH RAKHA dan menilai terdapat sejumlah unsur pidana dalam kasus ini, antara lain:
1. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau perampasan dengan kekerasan/ancaman kekerasan,
2. Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat,
3. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat/dokumen,
4. Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana,
5. serta Pasal 110 KUHP jo. Pasal 368 KUHP tentang pemufakatan jahat.
Menurut Roby, tindakan aparat desa yang membuat dan menandatangani surat penyerahan tanah tanpa dasar hukum sah justru memperkuat dugaan adanya kerja sama dan perbuatan melawan hukum."jelas Roby menjelaskan.
Dalam hal ini LBH RAKHA menekankan bahwa perampasan hak milik dengan kekerasan maupun penyalahgunaan wewenang aparat adalah tindakan yang tidak boleh dibiarkan."jelasnya
Sedangkan salah satu ahli waris dari almarhum Munzirin bernama Darwis saat diperiksa penyidik polres juga menjelaskan bahwa, kami sebagai ahli waris sah dari almarhum bapak kami Munzirin sangat tidak terima atas kejadian perlakuan tersebut, saat itu mereka (Darman cs) datang kerumah orang tua kami yang beralamat di desa galik kecamatan selakau sambas dan memaksa kami dengan cara mengintimidasi dan tekanan kekerasan untuk menyerahkan SHM tanah atas nama Munzirin kepada mereka (Darman cs), karena saat itu kami memang tidak punya kekuatan dan kalah jumlah akhirnya dari saya anak laki laki tertua yang cacat fisik memenuhi apa yang menjadi keinginan mereka (Darman cs) demi menjaga keselamatan kami sekeluarga."jelas Darwis menjelaskan.
Untuk pemeriksaan lanjutannya akan dijadwalkan lagi untuk diperiksa juga Darmo dan Kakaknya selaku korban ahli waris Munzirin yang merasakan langsung dugaan tindak kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh kelompok Darman Cs pada 5 Mei 2025, serta dugaan keterlibatan oknum aparat Desa Galik yang pada 6 Mei 2025 menandatangani dan melegitimasi Surat Penyerahan Tanah yang dinilai cacat hukum.
Penulis. Arie.P
Belum ada Komentar untuk "Ahli Waris Munzirin Menjalani BAP Pemeriksaan Di Polres Sambas."
Posting Komentar