Hentikan Penghinaan Profesi Wartawan dan Advokat, FIF Harus Bertanggung Jawab!
Pada Jumat, 19 September 2025, di kantor FIF Singkawang, Andika, selaku pihak yang mengaku sebagai penanggung jawab lapangan FIF, dengan terang-terangan menyebut wartawan sebagai “wartawan abal-abal” hanya karena tidak menunjukkan surat kuasa dari korban. Padahal, sesuai Undang-Undang Pers, wartawan tidak memerlukan surat kuasa apapun untuk melaksanakan tugas jurnalistik.
Wartawan Tidak Boleh Disebut Abal-Abal
Ketua LBH RAKHA, Roby Sanjaya, S.H., yang juga hadir dalam peristiwa tersebut, menegaskan:
“Tidak ada hak siapapun, baik individu, perusahaan, maupun lembaga, untuk menyebut wartawan sebagai ‘abal-abal’. Selama wartawan tersebut memiliki identitas resmi yang diterbitkan oleh perusahaan pers yang sah sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka profesinya sah dan dilindungi hukum. Penghinaan seperti ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan ancaman bagi kebebasan pers.”
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Pers, wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik. Tidak ada istilah “abal-abal” dalam hukum. Bahkan, Pasal 7 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya wajib menaati kode etik jurnalistik, bukan wajib membawa surat kuasa.
Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapapun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja wartawan.
Ketua LBH RAKHA Roby Sanjaya,SH menyatakan memiliki rekaman suara berdurasi lebih dari 45 menit serta rekaman video yang membuktikan bahwa Andika menyebut wartawan sebagai “abal-abal” hanya karena tidak menunjukkan surat kuasa. Padahal, wartawan tidak pernah bekerja berdasarkan surat kuasa, melainkan berdasarkan penugasan redaksi dan identitas pers yang sah.
LBH RAKHA: FIF Harus Bertanggung Jawab
Selain penghinaan terhadap wartawan, Andika juga menghina profesi advokat dengan menyebut LBH RAKHA sebagai ‘LBH abal-abal’. Padahal profesi advokat dilindungi oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, di mana advokat merupakan salah satu unsur penegak hukum yang kedudukannya setara dengan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
Roby menegaskan:
“Ini bukan sekadar penghinaan pribadi, tapi penghinaan terhadap profesi yang diakui undang-undang. Kami tidak akan tinggal diam. LBH RAKHA sudah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Singkawang terkait dugaan tindak pidana perampasan, penadahan, serta penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap advokat dan wartawan. Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan.”
Masyarakat Harus Tahu Haknya
Kasus ini sekaligus menjadi momentum edukasi bagi masyarakat bahwa:
Wartawan dilindungi hukum dan tidak bisa dilecehkan hanya dengan label “abal-abal”.
Advokat berhak memberikan bantuan hukum, baik dengan kuasa tertulis maupun kuasa lisan, sesuai Pasal 1792–1793 KUHPerdata.
Perusahaan leasing tidak berhak merampas kendaraan secara sepihak. Penarikan hanya sah jika berdasarkan putusan pengadilan.
LBH RAKHA menegaskan akan melawan semua bentuk kedzaliman yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan yang bertindak sewenang-wenang, dan memastikan korban mendapatkan keadilan melalui proses hukum.
Sumber:
Roby Sanjaya, S.H.
Ketua LBH RAKHA & Advokat.
Penulis: Arie.P / jbs
Belum ada Komentar untuk "Hentikan Penghinaan Profesi Wartawan dan Advokat, FIF Harus Bertanggung Jawab!"
Posting Komentar