WARGA PEMILIK LAHAN EKS TANJUNG GUNDUL ANTUSIAS PEMERINTAH AKAN MENYELESAIKAN PERMASALAHAN LAHAN GARAPAN MILIK MEREKA

Kalimantanpost.online, Warga yang merupakan pemilik lahan garapan di eks wilayah Dusun Tanjung Gundul, yang kini telah masuk ke dalam wilayah Kelurahan Sedau, Kota Singkawang setelah terbitnya Permendagri No. 90 Tahun 2018, menunjukkan sikap antusias dan tertib hukum dalam menantikan langkah pemerintah menyelesaikan konflik pertanahan yang mereka alami.

Masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri, melainkan bersepakat menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian melalui jalur resmi pemerintahan, baik di tingkat daerah, provinsi, hingga pusat, termasuk kepada instansi pertanahan dan lembaga negara terkait.
ROBY SANJAYA,SH. Ketua Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH-RAKHA)

LATAR BELAKANG KONFLIK DAN PERGESERAN BATAS WILAYAH

Kabupaten Bengkayang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Sambas. Kota Singkawang kemudian menjadi daerah otonom berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2001. Awalnya Kota Singkawang hanya terdiri dari Kelurahan Pasiran dan Kelurahan Roban, namun diperluas oleh Bupati Bengkayang kala itu, Yacobus Luna, dengan memasukkan sebagian wilayah Kecamatan Tujuh Belas.

Awal mula batas wilayah ditentukan secara alami melalui Sungai Air Merah, namun pada tahun 2009, Kota Singkawang mulai memasang patok batas wilayah yang dikenal sebagai Patok KER-TAS 2009 dari titik muara Sungai Air Merah ke arah timur. Berdasarkan patok ini, seluruh lahan milik 454 warga masih berada dalam administrasi Desa Karimunting, Kabupaten Bengkayang.

Konflik mulai muncul ketika dilakukan penggalian saluran irigasi sepanjang 5 km yang kemudian dijadikan acuan batas wilayah baru dan menjadi dasar terbitnya Permendagri No. 90 Tahun 2018. Warga menemukan banyak patok KER-TAS 2009 telah dihancurkan, yang mengaburkan batas wilayah sesungguhnya.

PENYAMPAIAN RESMI WARGA DAN DUKUNGAN BUPATI BENGKAYANG

Permendagri No. 90 Tahun 2018 baru disosialisasikan oleh pemerintah daerah dan provinsi pada tahun 2021, karena sebelumnya terkendala pelaksanaan Pemilu 2019. Warga baru mengetahui bahwa lahan garapan mereka telah beralih ke Kota Singkawang setelah sosialisasi ini dilakukan.

Menindaklanjuti hal tersebut, warga melapor ke Bupati Kabupaten Bengkayang. Bupati merespons dengan mengeluarkan Surat No. 100/3654/Pem-III tanggal 13 Desember 2021, berdasarkan Berita Acara No. 100/3510/Pem-III/Tahun 2021 tanggal 1 Desember 2021, yang memerintahkan Pemerintah Desa Karimunting untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen lahan warga.

Dari hasil verifikasi ditemukan bahwa terdapat 656 bidang lahan milik 454 warga dengan total luas sekitar ±816 hektar yang telah masuk ke wilayah Kelurahan Sedau, Kota Singkawang.

MASALAH SERIUS: BPN SINGKAWANG TERBITKAN 542 ALAS HAK DI ATAS LAHAN WARGA

Permasalahan bertambah serius ketika diketahui bahwa BPN Kota Singkawang telah menerbitkan 542 alas hak (sertifikat) di atas tanah milik warga. Fakta ini disampaikan secara resmi oleh Wali Kota Singkawang dalam Surat No. 100/1276/PEM-B tanggal 5 Desember 2022 kepada Gubernur Kalimantan Barat.

Penerbitan sertifikat tersebut dilakukan tanpa membuka data overlay, tanpa transparansi, dan tanpa konfirmasi kepada warga yang telah lebih dahulu memiliki dokumen sah seperti SPT dan SKT.

LANGKAH WARGA DAN RESPONS KEMENTERIAN ATR/BPN

Menanggapi ketidakadilan tersebut, LBH RAKHA bersama kuasa warga mengajukan laporan resmi kepada Menteri ATR/BPN RI melalui surat tertanggal 22 Januari 2024.

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN dengan menerbitkan Surat No. SK.04.03/396-800.38/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.

Surat tersebut memerintahkan:
1. Penelitian data fisik, yuridis, dan administrasi
2. Kajian dan langkah penyelesaian sesuai Pasal 6 Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020
3. Koordinasi dengan Forkopimda
4. Pelaporan hasil kepada Menteri ATR/BPN melalui Dirjen PSKP

Namun sangat disayangkan, hingga saat ini perintah resmi dari pemerintah pusat tersebut tidak dilaksanakan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat maupun BPN Kota Singkawang.

HARAPAN KEPADA GUBERNUR KALIMANTAN BARAT

Karena mandek di tingkat BPN, LBH RAKHA dan kuasa warga kini menaruh harapan penuh kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk memediasi persoalan ini dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk BPN, Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

Roby Sanjaya, SH, Ketua LBH RAKHA menyampaikan:

> “Warga sudah cukup sabar dan sangat tertib hukum. Tapi diamnya BPN terhadap perintah pusat hanya menunjukkan ketidakpatuhan birokrasi terhadap konstitusi. Kami minta Gubernur hadir menyelesaikan.”


Kontak Informasi:
LBH RAKYAT KHATULISTIWA (RAKHA)
Singkawang, Kalimantan Barat
📧 [email: lbhrakha@gmail.com]
[0813-4537-3713]

Penulis. Arie.P

Belum ada Komentar untuk "WARGA PEMILIK LAHAN EKS TANJUNG GUNDUL ANTUSIAS PEMERINTAH AKAN MENYELESAIKAN PERMASALAHAN LAHAN GARAPAN MILIK MEREKA"

Posting Komentar