ATR/BPN Singkawang Jangan Hanya Diam Melihat Konflik LahanTanjung Gundul.
Kalimantanpost.online,-Permintaan "kembalikan hak tanah kami" mengindikasikan adanya klaim kepemilikan tanah Warga Dusun Tanjung Gundul yang ingin hak atas tanah mereka dikembalikan yang sudah dimiliki jauh sejak sebelum Pemerintah Kota Singkawang terbentuk dan untuk menindak lanjuti klaim ini sebanyak 454 warga pemilik lahan di eks Dusun Tanjung Gundul yang saat ini menjadi Kelurahan Sedau,Kecamatan Singkawang Selatan mempercayai kepada Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH-RAKHA) yang diketuai oleh Roby Sanjaya,SH dan Rekan untuk membela dan memperjuangkan hak atas lahan dimaksud.
Dalam menyelesaikan permasalahan ini peran Pemerintah daerah dan instansi terkait harus ikut serta karena hal ini melibatkan kepentingan umum karena Pemerintah daerah dan instansi terkait jangan hanya duduk diam saja."ujar Roby Sanjaya,SH saat ditemui awak media KP.
Roby juga mengatakan bahwa Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu memahami perbedaan antara tanah milik masyarakat dan tanah milik negara karena hal ini sangat penting dalam menyelesaikan klaim hak atas tanah."jelasnya.
Dalam proses penyelesaian sengketa, itikad baik dari semua pihak sangat dibutuhkan. Dengan memahami status tanah, dasar hukum, dan melakukan pengecekan yang tepat, proses pengembalian hak atas tanah dapat dilakukan secara lebih terarah dan efektif."jelas Roby lagi
Permasalahan ini mulai tercipta sejak wilayah tersebut bergeser dari Kabupaten Bengkayang ke Kota Singkawang, berdasarkan Permendagri No. 90 Tahun 2018.
Dalam penjelasan sebelumnya Warga telah melakukan semua langkah hukum dan administratif dengan tertib. Mereka melaporkan kasus ini sejak 2021 ke berbagai pihak, termasuk Bupati Bengkayang, Gubernur Kalbar, hingga Menteri ATR/BPN RI.
Namun permasalahan mencuat ketika BPN Singkawang diketahui telah menerbitkan 542 alas hak (termasuk 383 SHM) di atas tanah warga, tanpa membuka data overlay atau melakukan verifikasi kepada pemilik sah."ungkap Roby kesal.
Menanggapi laporan LBH RAKHA, Dirjen PSKP ATR/BPN RI menerbitkan Surat No. SK.04.03/396-800.38/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, yang memerintahkan Kanwil BPN Kalbar dan BPN Singkawang untuk melakukan penelitian data, kajian, koordinasi, dan melapor ke Menteri. Namun perintah itu tidak dilaksanakan hingga hari ini."ungkapnya.
Roby berharap Kepada Gubernur Kalimantan Barat, untuk segera memberikan sikap untuk melindungi 454 warga pemilik lahan di eks Dusun Tanjung Gundul yang saat ini menjadi Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan beserta ruang hidupnya melalui regulasi/kebijakan/keputusan Gubernur Kalimantan Barat, sebagaimana yang pernah dilakukan dan terjadi pada warga Pulau Pari
Kec. Kepulauan Seribu, Kab. Administrasi Kepulauan Seribu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta beserta ruang hidupnya melalui regulasi/kebijakan/keputusan Gubernur DKI Jakarta, sebagaimana yang telah dimandatkan oleh Putusan MK No.3/PUU-VIII/2010 serta UU No.7 Tahun 2016.
Roby juga menjelaskan bahwa“Warga sudah sabar dan mengikuti proses hukum. Tapi jika perintah pusat saja diabaikan, ini bukan soal administrasi, tapi ini soal pembangkangan dan Jika Gubernur Kalbar tidak segera turun tangan, kami siap bawa ini ke pusat: Satgas Mafia Tanah, DPR RI, dan Presiden.”
Sumber: LBH RAKYAT KHATULISTIWA (RAKHA)
📧 [email: lbhrakha@gmail.com]
[0813-4537-3713]
Singkawang, Kalimantan Barat.
Penulis: jbs & Arie
Belum ada Komentar untuk "ATR/BPN Singkawang Jangan Hanya Diam Melihat Konflik LahanTanjung Gundul."
Posting Komentar