Bermodus Warung Kopi Selatan Jaya, Praktek Pembelian Emas Ilegal. Terkesan Pembiaran Oleh APH
Melawi, kalimantanpost.online – Praktik jual beli emas tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Melawi.
Seorang pria bernama Athiam, yang dikenal sebagai bos pembeli emas terbesar di daerah tersebut, diduga bebas beroperasi tanpa tersentuh aparat penegak hukum.
Aktivitas itu berlangsung di Jalan Cempaka, Toko Selatan Jaya, setiap hari Jumat. Athiam disebut menampung emas dari berbagai pihak meskipun tidak memiliki izin resmi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Melawi.
Sejumlah warga menilai, praktik jual beli emas ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan negara.
Pasalnya, transaksi emas tanpa izin mengabaikan kewajiban pajak serta dapat menimbulkan dampak ekonomi yang tidak sehat.
Penampungan emas tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau menjual emas yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas pembelian emas tanpa izin tersebut.
Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menertibkan aktivitas ilegal ini, sehingga hukum benar-benar ditegakkan dan tidak ada pihak yang merasa kebal aturan. ( Tim Redaksi )
Belum ada Komentar untuk "Bermodus Warung Kopi Selatan Jaya, Praktek Pembelian Emas Ilegal. Terkesan Pembiaran Oleh APH "
Posting Komentar