Antam Bantah Tegas : Investigasi LI BAPAN Cuma Cerita Abal-ABal Alias Dongeng Digital

Pontianak, Kalimantanpost.online - Era digital ibarat pedang bermata dua: informasi menyebar secepat kilat, tapi kebohongan pun merayap bak bayangan di malam hari 

Di tengah gegap gempitanya, LI BAPAN Kalbar—sebuah lembaga yang namanya terdengar mentereng—justru memainkan peran sebagai dalang dalam drama hoaks tambang senilai 144 triliun. Sebuah angka fantastis yang, sayangnya, hanya hidup di alam khayal TikTok.

Video TikTok Mengguncang Antara Fakta dan Fiksi

Dalam video yang diunggah akun @bapan.kalbar, narasi dramatis diusung: "Mafia tambang negara rugi 144 triliun, didukung AS dan oknum APH!" Konten ini viral bak kacang goreng di musim hujan. Tapi, seperti biasa, kebenaran seringkali tak seksi dibanding sensasi.

Faktanya? PT Antam, melalui Muhammad Asril, membantah keras. "Kami tidak pernah menyurati LI BAPAN, apalagi mengenal mereka," tegasnya.

Sungguh ironis: lembaga yang mengklaim "penyelamat aset negara" justru menjadi tersangka utama dalam kasus manufacturing consent ala digital.

Antam Bicara: "Kami Tak Kenal LI BAPAN!
Konfirmasi ke Antam seperti tamparan telak bagi LI BAPAN. Tak ada surat, tak ada kerja sama, apalagi kerugian triliunan. Yang ada hanya ilusi yang dikemas jadi komoditas viral. Sumber dalam pemberitaan ini bahkan menyindir: "LI BAPAN sudah sering meresahkan, dari kasus Bupati Melawi sampai Gubernur Kalbar."

Anatomi Hoaks Ala LI BAPAN: Ciri-Ciri Mengecoh 
Menurut Henry Subiakto, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, hoaks punya DNA khas:
Sumber tak jelas — LI BAPAN? Siapa mereka sebenarnya?
Pesan sepihak — Hanya menuduh tanpa bukti.
Mencatut nama tokoh — Seolah-olah berasal dari pihak berwenang.

Provokasi lewat judul — "144 triliun" adalah umpan klik sempurna.
Ajakan share — Karena hoaks butuh amplifikasi.

Dampak Hoaks: Dari Kebencian hingga Kehancuran Sosial
Hoaks bukan cuma soal kebohongan. Ia adalah bom waktu sosial. Bayangkan:

Ekonomi: Investor bisa kabur karena isu tak berdasar.
Politik: Masyarakat terpecah oleh narasi provokatif.
Hukum: UU ITE Pasal 45 mengancam pidana 6 tahun atau denda Rp1 miliar bagi penyebar hoaks.

UU ITE Mengintai: Ancaman Hukum bagi Pembuat Hoaks

Pasal 45 UU ITE Nomor 19/2016 jelas menyasar hoaks:

Penyebaran berita bohong (6 tahun penjara/denda Rp1 miliar).

Konten kebencian SARA (sanksi serupa).

Ancaman kekerasan (4 tahun penjara/denda Rp750 juta).

LI BAPAN, dengan video TikTok-nya, telah memenuhi semua kriteria ini. Pertanyaannya: akankah mereka berakhir di balik jeruji?

Bijak Bermedia atau Tenggelam dalam Dusta
Di zaman di mana clickbait lebih berharga daripada kebenaran, tugas kita adalah menjadi filter manusiawi. Sebelum share, tanya:
Sumbernya jelas?
Sudah diverifikasi?
Apakah ini bermanfaat atau hanya menebar api?
Hoaks 144 triliun ini adalah pengingat: digitalisasi tanpa integritas hanyalah panggung bagi para penipu.
( Tim Redaksi )

Belum ada Komentar untuk "Antam Bantah Tegas : Investigasi LI BAPAN Cuma Cerita Abal-ABal Alias Dongeng Digital"

Posting Komentar