Kejati Kalbar Beri Penyuluhan Hukum kepada Nelayan Singkawang, Bahas Tindak Pidana Perikanan dan Solusi BBM
Singkawang, Kalimantanpost.online – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam membina kesadaran hukum masyarakat melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) Tahun Anggaran 2025. Kali ini, penyuluhan hukum menyasar kelompok nelayan di Kota Singkawang, yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025 di Aula Pemerintah Kota Singkawang.
Sekitar 50 nelayan dari berbagai kelompok hadir dalam kegiatan ini. Mereka secara aktif mengikuti penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Elvin Arjuna Candra, SH., MH., Koordinator dari Kejati Kalbar. Materi utama yang dibawakan adalah pengenalan lembaga Kejaksaan serta penanggulangan tindak pidana di bidang perikanan berdasarkan UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009.
Dalam penyampaiannya, Elvin menjelaskan bahwa tindak pidana perikanan, seperti illegal fishing, penggunaan alat tangkap destruktif, serta penangkapan di zona terlarang, merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan merusak ekosistem laut. Untuk itu, strategi penanggulangannya dilakukan melalui tiga pendekatan utama: preventif (pencegahan), represif (penegakan hukum), dan restoratif (pemulihan lingkungan).
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk membekali nelayan dengan pemahaman hukum agar mereka bisa bekerja dengan aman, sesuai aturan, dan terhindar dari jeratan hukum.
Ia juga menambahkan bahwa antusiasme peserta sangat tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, termasuk soal permasalahan BBM yang sulit diakses nelayan. Menurutnya, penyuluhan ini menjadi langkah konkret Kejati Kalbar dalam mendukung pembangunan hukum yang adil, inklusif, dan menyentuh hingga ke pelosok daerah.
Kegiatan ditutup dengan dialog interaktif dan komitmen bersama untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam aktivitas perikanan yang berkelanjutan.
(Tim/Redaksi)
Belum ada Komentar untuk "Kejati Kalbar Beri Penyuluhan Hukum kepada Nelayan Singkawang, Bahas Tindak Pidana Perikanan dan Solusi BBM"
Posting Komentar