Kejaksaan RI Resmi Lanjutkan Pengambilalihan Rupbasan Tahap II dari Kemenimipas

Jakarta, Kalimantanpost.online — Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi melanjutkan tahap kedua proses pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Seremoni pengalihan dilaksanakan di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, menandai langkah strategis dalam penguatan sistem manajemen benda sitaan negara.

Acara ini dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, serta jajaran pejabat tinggi dari kedua institusi.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Kemenimipas atas sinergi selama proses pengalihan. Ia menekankan bahwa pengalihan ini bukan sekadar perpindahan administratif, melainkan bagian dari transformasi kelembagaan dalam sistem hukum nasional.

“Pengalihan ini merupakan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” ujar Jaksa Agung.

Pengelolaan benda sitaan oleh Kejaksaan RI dipandang krusial untuk menjamin pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel—mulai dari penyimpanan hingga pemanfaatan untuk kepentingan negara. Dalam kesempatan itu, secara simbolis juga dilakukan penyematan tanda pangkat kepada para pegawai Rupbasan yang resmi bergabung dalam Korps Adhyaksa.

Menurut data, terdapat 59 Rupbasan yang telah dialihkan dan 24 Rupbasan yang masih digunakan secara bersama oleh Kejaksaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Jumlah pegawai yang telah ditugaskan mencapai 709 orang.

Pengalihan tahap II ini menjadi tonggak menuju penyelesaian penuh pengambilalihan Rupbasan yang ditargetkan rampung pada 1 November 2025. Di masa transisi, Jaksa Agung menekankan pentingnya kolaborasi dan komunikasi yang harmonis antara Kejaksaan dan Kemenimipas agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang untuk membuktikan bahwa sinergi antar lembaga dapat menjadi kekuatan dalam mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran yang berkeadilan dan bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia,” tutup Jaksa Agung.

(Tim/Redaksi) 

Belum ada Komentar untuk "Kejaksaan RI Resmi Lanjutkan Pengambilalihan Rupbasan Tahap II dari Kemenimipas"

Posting Komentar