Kasus Kredit Melawan Hukum ke PT Sritex: Delapan Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Lebih

Jakarta, Kalimantanpost.online – Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit secara melawan hukum kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) oleh sejumlah bank daerah, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI Jakarta, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak melakukan evaluasi keakuratan laporan keuangan dari analisis kredit, tidak menyusun analisa kredit berdasarkan data yang diverifikasi, serta turut menandatangani Surat Persetujuan Limit Supply Chain Financing kepada PT Sritex.

Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami potensi kerugian sebesar Rp1.088.650.808.028 (satu triliun delapan puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh delapan rupiah) yang saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Delapan tersangka dikenakan pasal berat, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan para tersangka selama 20 hari ke depan, dengan rincian sebagai berikut:
1. AMS – ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
2. BR – ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
3. BFW – ditahan di Rutan Salemba.
4. PS – ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
5. SP – ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
6. PJ – ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
7. SD – ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
8. YR – dikenakan penahanan kota selama 20 hari karena alasan kesehatan.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

Belum ada Komentar untuk "Kasus Kredit Melawan Hukum ke PT Sritex: Delapan Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Lebih"

Posting Komentar