Kejaksaan RI dan Dewan Pers Teken MoU: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

Jakarta, Kalimantanpost.online — Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang “Koordinasi dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.”

Penandatanganan yang berlangsung pada Selasa ini menjadi wujud komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam sambutannya menekankan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga negara yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman tidak bisa bekerja secara tertutup. Evaluasi dan kritik dari masyarakat, khususnya melalui pers, menjadi instrumen penting dalam perbaikan institusi.

“Pers adalah jembatan penghubung antara Kejaksaan dan masyarakat. Kerja sama ini diharapkan menciptakan komunikasi dua arah yang lebih cair dan konstruktif,” ujar Jaksa Agung.

Ia juga menegaskan bahwa kolaborasi ini akan memperkuat koordinasi serta menumbuhkan kepekaan terhadap isu-isu publik yang menjadi perhatian bersama.

Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, menyambut baik langkah ini dan menyatakan bahwa kemerdekaan pers dan kepastian hukum adalah dua hal yang harus berjalan beriringan dalam negara demokrasi.

Acara penandatanganan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, jajaran Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, serta perwakilan Dewan Pers lainnya.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal terbentuknya hubungan yang lebih sinergis antara Kejaksaan dan pers dalam mewujudkan Indonesia yang adil dan transparan. 

(Tim/Redaksi) 

Belum ada Komentar untuk "Kejaksaan RI dan Dewan Pers Teken MoU: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers"

Posting Komentar