Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Jakarta, Kalimantanpost.online – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 9 orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Penetapan tersebut diumumkan dalam siaran pers yang dipimpin oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kamis malam (10/7) di Jakarta.
Para tersangka terdiri dari pejabat dan mantan pejabat di lingkungan PT Pertamina serta pihak swasta, yakni AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC. Mereka diduga melakukan berbagai penyimpangan, seperti:

Perencanaan dan pengadaan/ekspor-impor minyak mentah dan BBM

Pengadaan sewa kapal dan terminal BBM

Penyusunan kompensasi produk Pertalite

Penjualan solar di bawah harga dasar


Akibat dari praktik korupsi ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp285 triliun, baik secara keuangan maupun dari sisi perekonomian.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau. Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah tata kelola energi di Indonesia.

(Tim/Redaksi) 

Belum ada Komentar untuk "Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun"

Posting Komentar