Mahkamah Agung Vonis Yu Hao 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp30 Miliar, Kejati Kalbar Lakukan Eksekusi

Pontianak, Kalimantanpost.online.-
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi melakukan eksekusi terhadap terdakwa Yu Hao, pelaku tindak pidana pertambangan emas tanpa izin. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Tinggi Pontianak.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Fajar Sukristiawan, SH, MH, menyampaikan bahwa MA melalui putusan kasasi Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 telah menyatakan Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penambangan tanpa izin. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp30 miliar, subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Eksekusi dilakukan pada pukul 18.00 WIB oleh Jaksa Eksekutor Kejari Ketapang yang didukung oleh tim Pidum dan Intel Kejati Kalbar. Yu Hao langsung dimasukkan ke Lapas Pontianak untuk menjalani hukuman.

Dalam amar putusan, Mahkamah Agung juga memutuskan penyitaan dan pemusnahan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Beberapa barang dikembalikan kepada terdakwa, sebagian dirampas untuk negara, dan sisanya dimusnahkan. Di antaranya terdapat alat-alat pengolahan emas, dokumen perusahaan, serta uang tunai dan dokumen identitas.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, SH, MH, menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Putusan ini menjadi pelajaran agar tidak menyalahgunakan sektor strategis," tegasnya.

Kejaksaan akan terus memantau pelaksanaan putusan, termasuk eksekusi pidana denda dan pemulihan kerugian negara sebagaimana tercantum dalam amar putusan kasasi.

Editor: Lisa

Belum ada Komentar untuk "Mahkamah Agung Vonis Yu Hao 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp30 Miliar, Kejati Kalbar Lakukan Eksekusi"

Posting Komentar