Kejati Kalbar Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bandara Rahadi Oesman, Kerugian Negara Capai Rp8 Miliar
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial MNH, yang berperan sebagai Konsultan Pengawas, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023.
Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar pada Rabu malam (25/6) sekitar pukul 21.30 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, pengumpulan alat bukti, dan keterangan saksi yang menunjukkan keterlibatan MNH dalam penyimpangan pelaksanaan proyek, khususnya dalam hal volume dan spesifikasi teknis pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan addendum pekerjaan.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Politeknik Negeri Manado, ditemukan selisih antara pekerjaan yang seharusnya dan yang dikerjakan di lapangan, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp8.095.293.709,48.
MNH akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Pontianak sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, sebagai alternatif pasal.
Kepala Kejati Kalbar Ahelya Abustam, SH, MH melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, akuntabel, dan transparan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kejati Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum dengan memberikan informasi yang akurat dan menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan. Perkembangan penanganan perkara ini akan terus disampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Lisa
Belum ada Komentar untuk "Kejati Kalbar Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bandara Rahadi Oesman, Kerugian Negara Capai Rp8 Miliar"
Posting Komentar