Anggota DPRD Sekadau Apresiasi Kebijakan Bupati dalam Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
Sekadau, Kalimantanpost.online – Pemerintah Kabupaten Sekadau resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik belanja di toko-toko ritel, swalayan, dan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Sekadau Nomor: 600.4/1074/DLH-2 Tahun 2025 tentang Larangan Penyediaan Kantong Plastik Belanja, yang mulai efektif diberlakukan sejak 1 Juni 2025.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menyediakan minimal dua jenis tempat sampah, yakni untuk sampah organik dan non-organik. Selain itu, pihak toko dilarang memberikan kantong plastik, baik secara gratis maupun berbayar, serta diminta aktif mengampanyekan pengurangan penggunaan plastik kepada konsumen.
Langkah ini mendapat apresiasi dari Hans Christian, anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif dan sangat tepat dalam menanggapi permasalahan sampah plastik yang semakin mengkhawatirkan.
“Saya rasa ini kebijakan yang sangat tepat. Surat edaran Bupati Sekadau mengenai larangan penggunaan kantong plastik belanja adalah bentuk komitmen terhadap lingkungan yang harus kita dukung bersama,” ujar Hans.
Ia menambahkan, sejumlah kota besar di Indonesia bahkan telah lebih dulu menerapkan aturan serupa, termasuk beberapa wilayah di Provinsi Kalimantan Barat. “Saya yakin aturan ini bisa segera diterapkan secara menyeluruh. Kita hanya perlu membiasakan diri dan membangun kesadaran bersama.
Editor : Lisa, SE
Penulis : Yakobus, S. Sos
Belum ada Komentar untuk "Anggota DPRD Sekadau Apresiasi Kebijakan Bupati dalam Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik"
Posting Komentar