Audensi Komisi V DPRD Prov.Kal-Bar dengan Para Serikat Buruh Sekalbar
Kalimantanpost.online – (Kamis. 08 Mei 2025) Audensi Serikat Tenaga Kerja bersama DPRD Komisi V Provensi Kalbar menyangkut Permasalahan utama yang dihadapi para pekerja sawit di Kalimantan Barat semakin mengkhawatirkan. Di antaranya adalah ketiadaan kontrak kerja, rendahnya upah, kondisi kerja yang berbahaya, minimnya perlindungan sosial, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Selain itu, banyak aduan mengenai upah yang tidak layak, kondisi kerja yang buruk, serta kurangnya transparansi dalam perhitungan upah.
Menurut Serikat Pekerja Sawit di Kabupaten Sambas, sejak peralihan dari PT Duta Palma ke PT Agrinas Palma Nusantara Persero, masalah kontrak kerja masih menjadi sorotan utama. "Banyak pekerja sawit yang tidak memiliki kontrak kerja, sehingga hak-hak mereka tidak terjamin," jelas Firmansyah, Koordinator Buruh Perkebunan Kelapa Sawit Kabupaten Sambas.
Ia juga menambahkan bahwa upah yang diterima seringkali tidak layak dan jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Hal ini diperparah dengan kondisi kerja yang berbahaya. “Pekerja sering terpapar pestisida, bekerja dalam cuaca ekstrem, dan menggunakan peralatan yang tidak aman,” ujar Sukri, perwakilan pekerja sawit di Kabupaten Sambas.
Minimnya perlindungan sosial juga menjadi masalah serius. Pekerja sawit umumnya tidak memperoleh asuransi kesehatan, jaminan sosial, maupun pensiun. "PHK sepihak juga kerap terjadi tanpa alasan yang jelas dan tanpa kompensasi yang layak," tambahnya.
Ketua GSBI Kabupaten Bengkayang menyoroti persoalan transparansi upah dan kebebasan berserikat. “Perhitungan upah tidak transparan. Pekerja tidak mengetahui bagaimana upah mereka dihitung, dan tidak memiliki ruang untuk menuntut keadilan jika merasa dirugikan. Selain itu, kebebasan untuk berserikat sering kali dibatasi,” tegasnya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, masih terdapat dugaan penggunaan buruh anak di sektor perkebunan sawit, yang jelas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. “Ketimpangan kekuasaan antara pemberi kerja dan pekerja sangat nyata, membuat buruh sulit menegakkan hak-haknya,” ungkap Sukrie, Ketua Advokasi Lingkar Borneo Kalbar.
Menanggapi situasi tersebut, Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia mendesak DPRD Kalimantan Barat segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait ketenagakerjaan di sektor sawit.
Ketua SERBUK Indonesia Komwil Kalbar, Roby Sanjaya, SH, menyatakan:
“DPRD harus mendorong segera lahirnya Perda Ketenagakerjaan yang mengakomodir aturan buruh sawit, hak-hak normatif buruh, serta sanksi-sanksi bagi pelanggar. Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum perjuangan serikat, mengingat ketidakpastian hukum dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku, seperti UU Cipta Kerja maupun UU No. 13 Tahun 2003. Selain Perda, SERBUK juga meminta DPRD Provinsi mendorong Polda Kalbar untuk meluncurkan Desk Ketenagakerjaan, yang nantinya bisa diikuti oleh Polres di seluruh daerah.”
Roby juga menanggapi keluhan buruh harian lepas (BHL) dari serikat lain. “BHL di banyak perusahaan tidak sesuai dengan definisi seharusnya. Banyak BHL justru melakukan pekerjaan inti seperti penyemprotan dan pemupukan, serta bekerja secara rutin lebih dari 21 hari dalam sebulan. Ini jelas bentuk pelanggaran,” pungkasnya.
Penulis. Jbs
Belum ada Komentar untuk "Audensi Komisi V DPRD Prov.Kal-Bar dengan Para Serikat Buruh Sekalbar"
Posting Komentar