Laporan LIBAPAN Polda Stanby, Kejagung Bertindak

Pontianak, Kalimantanpost.online.-
Kejaksaan Agung RI lewat surat resminya nomor : B-59/H.2/H.I.1/2/2025 yang ditandatangani Plt. Inspektur 1, Jaksa Utama Madya, Haruna, S.H., M.H., meminta Ketua LIBAPAN Kalimantan Barat, Setevanus Febyan Babaro, untuk hadir di Kantor Kejaksaan Negri Pontianak pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 pukul 09.00 Wib.

Permintaan hadir tersebut terkait  pelanggaran disiplin oleh Mantan Kajari Pontianak maupun Kajati Kalbar yang diduga pernah meminta sejumlah uang kepada tersangka dalam kasus Tipikor Rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) tahap IV tahun 2021 Anggaran APBN.

Praktek gratifikasi yang bikin geleng kepala dan sedikit mengurut dada ini, awalnya terungkap saat agenda sidang pemeriksaan terhadap Markus Cornelis Oliver di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 20 Januari 2025.

Ketua Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Kalimantan Barat menjelaskan, karna perbuatan di atas merupakan tindakan pidana, ya kita melakukan upaya hukum terhadap mereka. Apalagi di BAP Markus, tercantum aliran  dana dugaan pemerasan senilai Rp 900 juta ke Kajari Pontianak. 

Bahkan saat Berita Acara Pemeriksaan, MCO sempat diminta untuk mencabut pernyataannya. Tetapi beliau menolak. Disitu YSK juga mengkonfirmasi bahwa dirinya mengaku hanya menerima dana sebesar Rp 300 juta, ditambah bukti vidio amatir yang memperlihatkan adegan panas penyerahan duit di kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar.

"Sesuai Rumusan Pasal 108 KUHAP, kami pun melaporkan ini ke Polda Kalbar tanggal 27 Januari 2025, dugaan tindak pidana baru yang terbongkar di persidangan," ujar Stevanus Febyan. (S PRAM) 

KRONOLOGIS PROSES PERJALANAN MUNCULNYA KASUS INI

Ketika Tim Kuasa Hukum bertanya soal siapa saja yang pernah meminta uang kepada dirinya, tersangka langsung nyanyi menyebut keterlibatan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Barat selaku perantara oknum Jaksa di Kejati Kalbar. Kemudian markus membeberkan beberapa nama termasuk oknum Ketua DPRD serta seseorang bernama Jamal yang berperan menyambungkannya dengan Mantan Kajari Pontianak.

MCO menceritakan secara vulgar, kala itu ia menghubungi saudara Jamal karna perannya yang cukup krusial pada pekerjaan ini. Lalu dia mengarahkan agar menghubungi oknum Ketua DPRD Kota Pontianak dan selanjutnya disambungkan ke Kajari Pontianak melalui anak buahnya.

"Saya menghubungi Ketua DPRD mempertanyakan kok proyek rehabilitasi bisa naik ketahap penyidikan, mengapa dipaksakan. Nah dari hasil komunikasi tadi, saya dimintai uang sebesar Rp 1 M. Karna tidak ada duit, akhirnya saya pinjam ke teman-teman. Setelah dapat, duit tersebut kita bawa ke rumah Ketua DPRD Kota Pontianak untuk diserahkan kepada Mantan Kajari Pontianak."

"Namun sesampainya di sana, oknum tersebut justru keluar dari rumah menghampiri saya dan mengatakan kesepakatan itu tidak jadi karna Kajari Pontianak minta nominalnya ditambah menjadi 2 Miliar," ucap Markus Cornelis Oliver di depan Majelis terhormat.

Selang beberapa waktu kemudian, sambungnya, dia coba mengontak M guna mengetahui apakah benar Kajari Minta segitu. Jawabannya YSK cuma minta Rp 100 juta buat keperluan liburan pulang kampung. Duit itupun saya serahkan ke M di sebuah rumah makan di Jalan Sultan Syarif Abdurrahman sekitar tanggal 29 Mei 2023.

Permintaan kedua, juga melalui M, nilainya segede Rp 800 juta dan saya antarkan ke tempat yang sama. Permintaan ketiga nominalnya sangat jumbo dengan total Rp 1,5 Miliar untuk menutup kasus ini serta komitmen pekerjaan UPPKB Siantan selanjutnya, Tahap 5, akan diberikan kepada MCO. 

Karna ia hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp 900 juta dari  Rp 1,5 M yang diinginkan, kata Markus, kasuspun terus dipaksakan hingga ke persidangan. Tidak habis di situ, Kabalai BPTD Juga menghubungi saya agar menyiapkan money buat Kajati Kalbar yang siap membantu memberhentikan kasus. 

Tidak terlalu lama, Markus dihubungi Jaksa dari Kejati Kalbar dan disuruh menyiapkan uang sejumlah Rp 250 juta. Setelah diberikan kasus akan dihentikan. Duit permintaan tersebut saya serahkan dua tahap di kantor Kejati Kalbar. Bersambung.... 

Sumber: LIBAPAN
Editor: Lisa


Belum ada Komentar untuk "Laporan LIBAPAN Polda Stanby, Kejagung Bertindak"

Posting Komentar