Mari Bersama Selamatkan Anak Usia Sekolah Dari Ancaman Sexualitas.

Kalimantanpost.online,- Dalam beberapa pekan terakhir ini, kita dibuat marah besar sekaligus sedih dengan maraknya aksi pelecehan seksual dan pemerkosaan yang terjadi diKota Singkawang ini dan hal ini juga terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Ironisnya lagi, para korban pelecehan seksual tersebut adalah anak-anak dibawah umur atau anak pada usia sekolah.

Bahkan yang teramat menyedihkan dan memilukan lagi, perlakuan pemerkosaan itu dilakukan orang yang sewajarnya dijadikan tokoh panutan masyarakat.
Sebut saja kasus seorang anak gadis berusia 13 tahun yang berinisial mawar yang terjadi diKota Singkawang disetubuhi oleh pelaku inisial H.A selaku pemilik rumah kontrakkan yang saat itu ditempati orang tua korban, karena banyak menanggung hutang dari pemilik rumah kontrakkan (H.A) dia (korban) dijebak dan dipaksa melakukan Persetubuhan. Setelah selesai melakukan hal itu korban (mawar) diancam agar tutup mulut jika tidak maka pelaku  H.A akan menagih hutang yang belum terlunasi ke orang tua mawar dan sampai saat berita ini diterbitkan kasusnya masih dalam proses penyidikkan dan penyelidikan di Polres Singkawang.

Sosok H.A selain pengusaha dia juga sebagai anggota DPRD terpilih tahun 2024-2029 dari partai PKS dan tertanggal 27 September 2024 pelaku H.A resmi di pecat oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) melalui Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainuddin Paru, mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima laporan dari Komisi Disiplin Dewan Syariah Pusat PKS terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan H.A. Pemberhentian H.A tertuang dalam dalam Surat Ketua Dewan Syariah Pusat PKS Nomor: 190/D/DSP-PKS/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 yang sebelumnya H.A sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual melalui surat Ketetapan nomor: S.Tap/89/VIII/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 16 Agustus 2024 Polres Singkawang.

Kasus lainnya, sekitar tanggal 28 Mei 2024 upaya perkosaan yang dilakukan oleh orang tua kandung kepada anak gadisnya yang masih berusia 14 tahun yang saat itu masih sekolah di salah satu SMP negeri Singkawang yang duduk dikelas 8, kejadian tersebut terjadi sekitar jam.20.00 wiba dirumah saat penghuni rumah sedang sepi, kejadian ini juga sudah dilaporkan ke polres Singkawang dengan surat tanda penerimaan laporan pengaduan nomor: STPLP/129/V/2024/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalbar, dan kini pelaku menghilangkan diri dan tidak pulang kerumah sampai berita ini diterbitkan.

Kita yakin, masih banyak lagi kasus yang terjadi diberbagai daerah di negeri ini, namun tak terekspos ke luar atau media massa." Ungkap Roby Sanjaya,SH sebagai Ketua LBH Rakha saat ditemui di ruang kerjanya. Hal ini bisa dilihat dari catatan Tahunan 2024 Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) Kota Singkawang  dalam menangani perkara Kekerasan Seksual pada korban anak dalam usia sekolah lebih dari 10 kasus." Jelas Roby lagi

Sungguh pilu memang nasib anak-anak kita. Rasanya seperti tidak ada lagi tempat aman dan nyaman bagi mereka dan tidak ada lagi orang yang bisa dipercaya untuk bisa melindungi dan menjaga buah hati ini.
Ditempat yang berbeda, awak media KP menjumpai Mardiana Maya Satrini yang lebih akrab disapa Kak Long Maya yang juga sebagai Wakil Ketua PKBI Kota Singkawang bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang juga menjelaskan bahwa Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pelecehan seksual terhadap anak, perlu diketahui apa pengertian sebenarnya dari pelecehan seksual terhadap anak. Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk tindakan yang dilakukan orang dewasa atau orang yang lebih tua, yang menggunakan anak untuk memuaskan kebutuhan seksualnya. Bentuk-bentuk pelecehan seksual sebenarnya beragam. Seperti  meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual, memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual dengan anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak, dan melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik di luar tindakan medis. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pelaku seksual adalah orang yang suka  merendahkan atau meremehkan orang lain berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.”Ungkap Kak Long Maya menjelakan.

Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak dimasa-masa pertumbuhannya. Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka. Hal ini menunjukan bahwa anak-anak belum mendapat perlindungan atas keamanan dalam kehidupannya sehari-hari.” Jelas Kak Long Maya lagi.

Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.”Sambung Maya
Lima belas tahun pidana penjara menurut saya tidaklah sebanding dengan apa yang dialami oleh korban. Mengingat kejadian ini dapat membawa pengaruh yang sangat besar bagi si korban, dimulai dari gangguan  fisik hingga gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup. Pendapat dokter didukung dengan hasil penelitian menyebutkan bahwa pelecehan seksual terhadap anak akan mengganggu proses tumbuh dan berkembangnya anak tersebut. Dampak buruk psikologis yang dapat dideritanya antara lain depresi, trauma pasca kejadian, paranoid akan hal-hal tertentu seperti pergi ke kamar mandi atau bertemu orang-orang. Selebihnya, hal ini bisa menurunkan performa belajar, depresi, dan rendah diri. Apabila trauma psikis ini tidak ditangani dengan baik maka dapat menyebabkan tiga kemungkinan efek jangka panjang. Pertama, korban bisa saja memandang hal ini sebagai sebuah keterlanjuran yang akhirnya mendorongnya terjun ke dalam pergaulan bebas. Kedua, mendorong  korban melakukan suatu pembalasan dendam dan menumbuhkan perilaku menyimpang didalam dirinya. Dan di masa mendatang ia bisa saja menjadi seorang homoseksual. Ketiga, hal yang lebih parah adalah pembalasan dendam yang dilakukan di masa mendatang yang dilakukan oleh korban dengan melakukan hal yang sama kepada orang lain atau singkatnya kelak ia menjadi seorang pedofil. Namun, menurut penelitian beberapa pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ternyata pernah mengalami hal serupa ketika masih kanak-kanak.”Jelas Kak Long Maya.
Sebagai anggota masyarakat dan sekaligus sebagai bagian dari anggota keluarga, kita perlu untuk turut andil mengawasi adik-adik kita, memberikan pemahaman sederhana mengenai apa yang seharusnya dan tidak seharusnya orang lain lakukan terhadap mereka, memberikan kasih sayang dan dukungan sehingga mereka menjadi pribadi yang terbuka dan senantiasa menceritakan apapun, baik baik maupun buruk. Sehingga ketika sesuatu hal buruk terjadi kepada mereka kita dapat segera mengetahuinya dan dapat menindaklanjutinya.

Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini akan berdampak besar bagi kehidupan para korban dikemudian hari, pun terhadap nasib bangsa ini. Pada dasarnya, anak-anak yang merupakan korban ini adalah generasi penerus bangsa. Mereka adalah generasi baru yang disiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa ini. Perlindungan terhadap anak dan haknya harus dipahami secara serius karena berkaitan dengan kesejahteraan anak. Pelaku telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.
Melindungi anak berarti melindungi potensi sumber daya dalam membangun Indonesia yang lebih maju, dan menghancurkan anak dengan pelecehan seksual di masa pertumbuhannya berarti mengahancurkan masa depan Bangsa. Semoga hal ini cepat dapat diselesaikan karena pada dasarnya pelaku sangat meresahkan dan telah merampas hak orang lain.”Ungkap Kak Long Maya Menutup wawancara

Penulis. Jbs

Belum ada Komentar untuk "Mari Bersama Selamatkan Anak Usia Sekolah Dari Ancaman Sexualitas."

Posting Komentar